WNA Perlu Diberi Izin Tinggal Lebih Lama di Indonesia
Berita

WNA Perlu Diberi Izin Tinggal Lebih Lama di Indonesia

RUU Keimigrasian sudah disusun. Harus bisa lindungi semua kelompok dan bisa antisipasi pelanggaran hukum.

Oleh:
M-10
Bacaan 2 Menit
WNA Perlu Diberi Izin Tinggal Lebih Lama di Indonesia
Hukumonline

Wanita paruh baya itu berbeda dengan kebanyakan orang yang hadir dalam diskusi kelompok terpadu keimigrasian di Jakarta, Selasa (11/1) lalu. Wanita kulit putih berambut pirang itu adalah Marilyn Ardipadja. Jangan kaget jika bahasa Indonesia Marylin sangat fasih. Ia telah tinggal di Indonesia lima tahun setelah pernikahannya dengan seorang pria Jawa Tengah, empat puluh tahun silam. Namun Marylin bukan orang Indonesia, karena ia tetap tak ingin mengubah kewarganegaraannya. Akibatnya, Marylin tidak boleh memiliki izin tinggal tetap dan bekerja di Indonesia.

 

Marylin tidak sendirian. Ditengarai banyak Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi masalah yang sama. Mereka tak bisa tinggal berlama-lama di Indonesia karena status sebagai WNA. Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian tidak membedakan orang asing yang datang untuk investasi, bekerja, atau menggabungkan diri dengan keluarga. Sebaliknya, WNA diberikan peluang bekerja di Indonesia, meskipun – berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – terbatas pada posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Pembedaan itu penting sebagai dasar memberikan Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Sementara.

 

Sejumlah WNA –apalagi yang sudah menikah dengan WNI – ingin punya hak tinggal lebih lama. Pemerintah bisa melihat asas kemanfaatan dan alasan kemanusiaan seperti berkeluarga. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Imam Nasima memberi contoh di Belanda. Di Negeri Kincir Angin ini, kata Imam, ada peluang tinggal lebih lama bagi pasangan amalgamasi. “Itu pun diberikan bertahap dan bisa dibatalkan,” ujarnya.

 

Dorongan untuk mengizinkan WNA tinggal lebih lama datang dari Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca Indonesia). Perlu dibedakan antara mereka yang sudah menikah dengan WNI dan mereka yang datang untuk tujuan investasi. Bahkan ada keinginan agar WNA boleh bekerja di banyak sektor, termasuk informal.

 

Dukungan untuk memberikan peluang tinggal lebih lama bagi WNA datang dari Senayan. Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian Fahri Hamzah mengatakan bahwa sudah saatnya isu keimigrasian berperspektif hak asasi manusia. “Bekerja merupakan hak asasi manusia yang juga dilindungi konstitusi. Oleh karena itu konsepnya harus didukung. Ini juga menjadi langkah bagi kita untuk semakin membuka diri dengan pergaulan internasional,” tutur Fahri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

 

Sementara itu, Direktur Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang Kemenakertrans Titin Supenti mengatakan bahwa selama ini sudah ada fleksibilitas dalam urusan izin kerja bagi WNA yang menikah campur dan anak-anaknya. “Dalam praktek kami sudah memberikan kelonggaran izin kerja bagi pelaku perkawinan campuran. Mereka tidak perlu mengikuti prosedur standar tetapi lebih longgar,” jelas Titin.

 

Anggota Komisi III DPR, Harry Wicaksono, mengingatkan bahwa rumusan yang dimasukan ke dalam RUU Keimigrasian harus melindungi semua kelompok. Sehingga hal-hal yang membuka celah pelanggaran hukum dapat diantisipasi. “Kita harus teguh berpatokan pada asas manfaat dan berguna. Selain komitmen personal dengan pasangannya, juga harus ada komitmen lain sehingga jangan ada peluang untuk penyelundupan hukum. Bukan hanya mementingkan satu kelopok tetapi juga harus bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Harry.

 

Anggota Panitia Perumus lainnya Gayus Lumbuun menambahkan bahwa UU Keimigrasian yang disahkan nanti harus bisa mengakomodasi kepentingan WNI baik hidup dalam kawin campur maupun WNI asli. “Politik hukum harus bisa menjembatani semua persoalan, tentunya juga bisa melaksanakan perlindungan hak warga negara yang sudah diamanatkan konstitusi,” imbuh Gayus.

Tags: