Perokok Uji Pergub Kawasan Dilarang Merokok
Berita

Perokok Uji Pergub Kawasan Dilarang Merokok

Pemohon juga menguji Perma yang menyatakan jangka waktu peraturan perundang-undangan bisa diuji ke MA adalah 180 hari sejak diterbitkan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Perokok uji Peraturan Gubernur tentang kawasan dilarang <br>merokok. Foto: Sgp
Perokok uji Peraturan Gubernur tentang kawasan dilarang <br>merokok. Foto: Sgp

Niat Gubernur DKI Jakarta mengendalikan penggunaan rokok ternyata cukup serius. Dua peraturan gubernur (pergub) dalam kurun waktu lima tahun menjadi bukti keseriusan itu. Pergub pertama bernomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Lalu, muncul Pergub No 88 Tahun 2010 sebagai penggantinya.

 

Pasal 18, setelah diubah, berbunyi Tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung dan; b. tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.

 

Namun, tak semua warga DKI Jakarta setuju dengan aturan ini. Salah satunya adalah Ariyadi. Berbeda dengan perokok lain yang hanya menggerutu, warga Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur ini menggunakan langkah hukum. Ia mengajukan judicial review Pasal 18 Pergub DKI Jakarta itu ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Hari ini, Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR) mendaftarkan permohonan  uji materiil terhadap Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilaranng Merokok. Uji materi ini kami ajukan karena kami melihat bahwa Pergub ini telah melanggar Hak Asasi Manusia para perokok,” sebut kuasa hukum pemohon, Habiburokhman, melalui pesan yang diterima hukumonline, Kamis (13/1). 

 

Dalam permohonannya, pemohon menilai sebagai seorang perokok dan warga DKI Jakarta berhak merokok tanpa dibatasi oleh waktu. Selain itu, pemohon juga merasa berhak untuk dapat merokok di dalam gedung tempat kerja dan di tempat umum tanpa mengurangi hak-hak warga lain yang non-perokok, yaitu dengan ruangan khusus.

 

Sekedar mengingatkan, dalam Pergub yang lama memang dikenal ruang khusus bagi perokok dalam sebuah gedung. Pengelola gedung wajib menyediakan ruangan ini. Namun, aturan ini akhirnya dinilai tak efektif. Karenanya, Pergub yang terbaru ini menegaskan para orang yang ingin merokok harus benar-benar berada di luar gedung.

 

Pemohon menilai aturan yang menyatakan tempat khusus merokok harus berada di luar gedung adalah ketentuan yang sangat mengada-ada. Ketentuan ini dinilai sangat menyulitkan pemohon untuk melakukan aktivitas di tempat umum dan di tempat kerja. Ia meminta, sebaiknya, diberlakukan saja aturan yang lama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: