Dinilai Kerap Berterus Terang, Gayus Divonis Tujuh Tahun Penjara
Utama

Dinilai Kerap Berterus Terang, Gayus Divonis Tujuh Tahun Penjara

Gayus menghormati putusan majelis hakim dan berpikir untuk menentukan sikap. Penuntut umum bersikap mengajukan banding.

Oleh:
Rfq/Inu/Fat
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum Gayus Halomoan<br> Tambunan divonis hanya tujuh tahun penjara. Foto: Sgp
Terdakwa kasus mafia pajak dan mafia hukum Gayus Halomoan<br> Tambunan divonis hanya tujuh tahun penjara. Foto: Sgp

Ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji SH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu ‘kemenangan’ Gayus Tambunan atas aparat penegak hukum, Rabu (19/1). Betapa tidak, ancaman hukuman 20 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dimentahkan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho.

 

Hakim perempuan yang selama ini dipuji karena ketegasannya memimpin persidangan itu memilih memvonis Gayus dengan hukuman ‘hanya’ tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

 

Usai sidang, Gayus yang menggunakan kemeja batik lengan pendek langsung mengapresiasi putusan hakim yang menurut dia lebih banyak memuat fakta persidangan. Tidak sepertituntutan penuntut umum. “Tuntutan JPU menuntut lebih besar yang menimbulkan kesan saya adalah penjahat nomor satu di Indonesia,” ujarnya.

 

Meski menghargai putusan hakim, pihak Gayus mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding atau tidak. Pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution menuturkan kliennya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Kendati begitu, pengacara senior ini berpandangan hakim hanya memberikan putusan berdasarkan pada surat dakwaan.

 

Sebaliknya, ketua tim penuntut umum Uung Abdul Syakurlangsung menegaskan akan mengajukan banding. Terutama untuk soal besar hukuman yang dijatuhkan. Sedangkan untuk tindak pidana yang dianggap terbukti dilakukan oleh Gayus, Uung mengaku sependaat dengan putusan hakim.

 

Mafia Pajak dan Mafia Hukum

Walau memberi hukuman yang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, hakim ternyata tetap menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Yaitu dalam kasus mafia pajak dan mafia hukum.

 

Untuk kasus mafia pajak misalnya, hakim menyatakan Gayus telah melakukan korupsi. Caranya, Gayus selaku pegawai di Direktorat Banding dan Keberatan Pajak ternyata tidak teliti dan cermat dalam menerapkan pasal dan menelaah keberatan banding yang diajukan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

 

Hasil telaahan keberatan itu, lanjut hakim, dituangkan dalam satu laporan yang diajukan kepada atasannya secara berjenjang yakni Humala Napitupulu, Maruli Pandopotan, Bambang Heru dan berujung ke Dirjen Pajak, kala itu Darmin Nasution. Ujungnya adalah penghapusan sanksi administratif kepada SAT.

 

Menurut hakim, akibat tindakan Gayus itu, negara dirugikan hingga  Rp572 juta karena PT SAT tak jadi dibebani kewajibanmembayar kewajibannya. Dengan demikian majelis hakim berpandangan perbuatan Gayus memenuhi unsur ‘merugikan keuangan negara, menyalahgunakan jabatannya, menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan turut serta melakukan’.

 

Lain lagi untuk kasus mafia hukum. Gayus dinyatakan terbukti memberikan sesuatu atau janji kepada beberapa penegak hukum, seperti polisi dan hakim.

 

Adalah M Arafat Enani dan Sri Sumartini, lanjut hakim, aparatpenyidik Polri yang kebagian ‘rejeki nomplok’ dari Gayus. Tentu tak gratis. Kedua penyidik itu harus membuka blokir dana milyaran rupiah yang tersimpan di rekening Gayus dan mengangkat sita atas rumah mewah Gayus di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara.

 

Untuk memuluskan pembukaan blokir rekening, masih menurut hakim, dibuatlah rekayasa seolah-olah duit milyaran itu adalah milik pengusaha Andi Kosasih yang sedang berbisnis dengan Gayus. Agar lebih meyakinkan, dibuatlah perjanjian fiktif oleh dua kuasa hukum Gayus, Lambertus Palang Ama dan Haposan Hutagalung.

 

Selain itu, perbuatan Gayus lain yang dikategorikan sebagai mafia hukum adalah tindakannya yang akan memberikan sesuatu atau janji kepada hakim Muhtadi Asnun kala kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayusdinyatakan berencana memberikan sejumlah uang kepada Asnundengan harapan dapat mempengaruhi putusan perkara yang melilitnya. “Majelis berpendapat ada harapan kepada terdakwa agar mempengaruhi putusan dengan uang yang dijanjikan,” katanya.

 

Secara keseluruhan, Gayus dinyatakan bersalah melanggar empat dakwaan jaksa, yaitu dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal  13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 6 ayat (1) huruf a  UU Tipikor, dan keempat Pasal 22 jo Pasal 28 UU Tipikor.

 

Meski dinyatakan terbukti melakukan seluruh tindakan yang didakwakan, hakim melihat masih ada beberapa hal yang meringankan. Yaitu Gayus dianggap kooperatif dengan kerap berterus terang di persidangan, memiliki tanggungan anak yang masih kecil dan umur yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

 

Selain itu juga majelis hakim, kata Albertina juga mempertimbangkan perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri. Sebab terdapat terdakwa lain yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Seperti atasan Gayus di Dirjen Pajak yakni Humala Napitupulu, Maruli Pandopotan, Bambang Heru, dan berujung ke Darmin Nasution.

 

Dikecam

‘Hadiah’ hukuman ringan kepada Gayus ini langsung dikecam berbagai kalangan. Advokat senior pegiat antikorupsi Todung Mulya Lubis misalnya yang menyatakan putusan ini telah menginjak-injak institusi penegak hukum dan rasa keadilan. ”Kenapa hanya dihukum tujuh tahun?" seru Mulya di Gedung YLBHI, Rabu (19/1).

 

Dia mengitung, jika pada tingkat pertama dihukum tujuh tahun, ada peluang dikurangi oleh pengadilan pada tingkat lebih tinggi. "Jika dikuatkan, paling lama hanya menjalani empat tahun, mana ada koruptor takut?" ungkapnya.

 

Pernyataan senada diungkapkan advokat lain yang juga mantan calon pengganti pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. “Jangan-jangan, rasa keadilan hakim yang seperti itu yang bekerja. Seolah-olah Gayus ditempatkan menjadi orang yang menjadivictim, mestinya kan seluruh orang itu, yang kena. Kan menjadi tidak fair ketika Gayus dibawa tetapi Cirus nggak kena,” tutur Bambang di Gedung KPK Jakarta, Rabu (19/1).

 

Sementara, mantan hakim agung Benyamin Mangkudilaga yang ikut langsung menonton persidangan menyatakan putusan ini bukan akhir segalanya. “Proses ini belum selesai, masih banyak yang tidak puas, harusnya banding, tapi saya tidak menggurui untuk banding.

Tags: