Terpidana Seumur Hidup Uji Aturan Pembatasan PK
Berita

Terpidana Seumur Hidup Uji Aturan Pembatasan PK

Pemohon diminta fokus untuk membangun argumentasi tentang dibolehkannya PK bagi terpidana mati atau seumur hidup.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Terpidana seumur hidup uji aturan pembatasan PK ke<br> Mahkamah Konstitusi. Foto: Sgp
Terpidana seumur hidup uji aturan pembatasan PK ke<br> Mahkamah Konstitusi. Foto: Sgp

Aturan pembatasan peninjauan kembali (PK) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohonnya adalah Liem Marita alias Aling. Pemohon menguji Pasal 24 ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur PK hanya bisa diajukan sekali.    

 

Liem Marita (43) adalah terpidana seumur hidup yang kini mendekam di LP Wanita Tangerang. Ia divonis seumur hidup oleh putusan MA terkait kasus kepemilikan sekitar 57 ribu butir pil ekstasi. Akhir Desember 2010 lalu, MA pun menolak PK yang diajukan Aling, narapidana yang sempat disebut-sebut menikmati fasilitas mewah bersama Artalyta Suryani di tahanan.

 

Kini, Aling hendak mengajukan PK kembali lantaran telah mengantongi novum (bukti baru) terkait status kepemilikan barang haram itu. Namun, niat itu urung diwujudkan lantaran terganjal dengan sejumlah aturan yang melarang pengajuan PK lebih dari satu kali itu.  

 

Kuasa hukum Aling, M Burhanuddin mengatakan bahwa sejumlah aturan itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 sepanjang untuk perkara pidana yang dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup. Menurut Burhanuddin, konsep pemidanaan tidak hanya menekankan pada aspek pembalasan, tetapi juga aspek rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

 

“Konsep ini bertujuan pelaku menyadari kesalahan, tidak berhendak melakukannya lagi, dan kembali menjadi warga negara yang bertanggung jawab,” kata Burhanuddin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/1).      

 

Menurutnya, pembatasan PK berpotensi menghilangkan hak setiap orang khususnya pemohon untuk mendapatkan keadilan. “Pemohon yang dijatuhi hukuman seumur hidup, dengan membatasi PK hanya satu kali telah menutup pintu keadilan untuk selamanya,” tutur pengacara dari Kantor Hukum Farhat Abbas itu.

 

Atas dasar itu, pemohon menyatakan ketiga pasal itu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Burhanuddin berharap PK diperkenankan lebih dari satu kali sepanjang untuk hukuman mati atau seumur hidup.

 

Hakim Konstitusi Harjono mempertanyakan hubungan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dengan pembatasan PK hanya sekali. “Apa kaitannya negara hukum dengan pembatasan PK hanya sekali, apa negara hukum melarang pembatasan PK atau boleh dilakukan tak terbatas yang justru akan mempengaruhi kepastian hukum. Ini argumentasinya apa?”

 

Selain itu, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. “Apa yang menyebabkan PK satu kali bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), apa itu bertentangan dengan hak pengakuan, jaminan, atau kepastian hukum yang mana? Ini juga harus dijelaskan, bagaimana Saudara meyakinkan hakim bahwa PK satu kali bertentangan dua pasal tadi,” sarannya.

 

Sementara, Hamdan Zoelva mengingatkan bahwa sebelumnya MK sudah memutus dua kali pengujian aturan yang sejenis tahun lalu. “Dua perkara sejenis sudah pernah diputus dan putusannya ditolak,” kata Hamdan.

 

Karena itu, ia menyarankan agar permohonam dibuat secara spesifik di luar alasan yang sudah dipertimbangkan Mahkamah pada putusan sebelumnya. “Jadi fokus saja pada soal argumentasi diperbolehkannya PK lebih dari sekali bagi terpidana hukuman mati atau seumur hidup, kenapa mereka bisa dikecualikan?” ujarnya menyarankan.

 

Soal petitum, Hamdan mengingatkan petitum permohonan belum mencantumkan pernyataan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. “Ini perlu Saudara masukan dalam petitum permohonan setelah pernyataan pertentangan pasal,” tutupnya.

Tags: