Halangi Akses Informasi, Petugas Pengadilan Bisa Terancam Pidana
Berita

Halangi Akses Informasi, Petugas Pengadilan Bisa Terancam Pidana

SK Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Petugas pengadilan bisa terancam pidana jika menolak berikan<br> informasi yang diminta masyarakat. Foto: Sgp
Petugas pengadilan bisa terancam pidana jika menolak berikan<br> informasi yang diminta masyarakat. Foto: Sgp

Petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan atasan PPID di pengadilan tak bisa sembarangan menolak memberikan informasi yang diminta masyarakat. Sepanjang informasi pengadilan tersebut bersifat terbuka dan sudah didokumentasikan, masyarakat dapat mengaksesnya. Petugas informasi, PPID, dan atasan yang menghalangi bisa terancam saksi. Sanksinya bukan hanya hukuman disiplin, tetapi juga ancaman sanksi pidana.

 

‘Warning’  itu merupakan salah satu poin penting Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (SK KMA 1-144/2011). Beleid ini merupakan pedoman terbaru yang dikeluarkan Mahkamah Agung berkenaan dengan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengadilan. SK 1-144/2011 menggantikan dan menyatakan tidak berlaku pedoman sebelumnya, yakni SK No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 

Dikeluarkan pada 5 Januari lalu, pedoman dalam SK 1-144/2011 merupakan petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi bagi pejabat di seluruh tingkat pengadilan pada keempat lingkungan peradilan: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Karena itu, menurut Astriyani, Koordinator Pusat Data Peradilan, semua petugas informasi di pengadilan penting memahami pedoman tersebut.

 

Petugas informasi, PPID dan atasan bersiap menghadapi sanksi disiplin dan ancaman pidana jika menghalangi pelaksanaan SK 1-144. Hukuman disiplin disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Sedangkan sanksi pidana tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

UU Pelayanan Publik paling banyak memuat sanksi yang bersifat administratif seperti teguran lisan dan pembebasan dari jabatan. Sebaliknya, dalam UU KIP, sanksi paling maksimal adalah tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta.

 

UU KIP

UU PELAYANAN PUBLIK

Sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Yang dihukum badan publik berupa hukuman ganti rugi (1 tahun kurungan dan denda maksimal 5 juta).

Penyelenggara atau pelaksana tidak melaksanakan kewajiban, atau perbuatan tersebut mengakibatkan cacat, luka, kematian bagi pihak lain (disesuaikan dengan aturan hukum pidana, plus ganti rugi kepada korban)

Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum (1 tahun penjara)

Penyelenggara atau pelaksana tidak mengelola sarana prasarana layanan publik secara bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian negara (denda sesuai putusan pengadilan)

Sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, dan atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yang dilindungi negara dan atau berkaitan dengan kepentingan umum (penjara 2 tahun, denda 10 juta rupiah)

Pimpinan penyelenggara dan/atau pelaksana yang dikenai sanksi melakukan perbuatan melawan hukum, atau melakukan tindak pidana diproses ke pengadilan.

Sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan pasal 17 huruf a, b, d, f, dan g (2 tahun penjara, denda 10 juta rupiah)

 

Sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, memberikan informasi dikecualikan dalam pasal 17 huruf c dan e (3 tahun penjara, denda 20 juta)

 

  

KIP mendukung

Rezim keterbukaan informasi di pengadilan yang tertuang dalam SK 144 Tahun 2007 lebih dulu lahir dibanding UU KIP. Penerbitan SK 1-144/2011 tidak lain merupakan penyesuaian dengan UU KIP, UU Pelayanan Publik, dan Standar Layanan Informasi Publik yang sudah ditetapkan Komisi Informasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: