MA Persilakan Komisi III Ajukan Fatwa
Deponeering Bibit-Chandra:

MA Persilakan Komisi III Ajukan Fatwa

Sebelum deponeering dilakukan, MA telah urun pendapat bahwa deponeering itu kewenangan penuh Jaksa Agung

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MA silahkan komisi III DPR ajukan fatwa terkait polemik <br> deponeering Bibit-Chandra. Foto: Sgp
MA silahkan komisi III DPR ajukan fatwa terkait polemik <br> deponeering Bibit-Chandra. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Komisi III DPR jika memang berniat mengajukan fatwa terkait polemik deponeering dua Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Polemik ini yang mengakibatkan Bibit-Chandra ditolak kehadirannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Senin lalu (31/1).

 

“Ya silakan saja jika Komisi III akan ajukan fatwa,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai rapat konsultasi antara MA dengan Komisi III di Gedung MA, Jakarta, Rabu (2/2).

 

Menurut Harifin, Komisi III saat rapat konsultasi tadi sempat bertanya seputar insiden penolakan Bibit-Chandra dalam RDP. Namun, Harifin memilih sikap untuk tidak menjawab pertanyaan itu. “Karena itu persoalan politik masak mau kita jawab,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Harifin, Komisi III juga meminta pendapat MA soal deponeering kasus Bibit-Chandra dan apakah status tersangka keduanya masih melekat atau otomatis perkaranya dianggap tidak ada. “Saat rapat juga tadi mereka tanya soal itu, namun secara kelembagaan belum ada permintaan fatwa secara resmi.”

 

Menurut Harifin, MA sebenarnya telah mengemukakan pendapatnya kepada Kejaksaan Agung sebelum keputusan deponeering itu terbit. Ketika itu, MA berpendapat deponeering merupakan kewenangan Jaksa Agung. MA berpendapat jika deponeering itu keluar, maka secara otomatis putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kehilangan kekuatan eksekutorialnya.

 

“Saya jawab begitu, itu untuk putusan praperadilan kasus Bibit-Chandra yang sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Ada peristiwa hukum yang baru yang menyatakan itu deponeering, maka putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak punya kekuatan lagi untuk dijalankan,” tegasnya.  

 

Seperti diwartakan sebelumnya, Senin lalu (31/1), sebagian besar anggota Komisi III menolak kehadiran Bibit dan Chandra. Penolakan itu dilatarbelakangi pemahaman sebagian besar anggota Komisi III bahwa Bibit dan Chandra masih berstatus tersangka, meskipun kasusnya sudah dikesampingkan. Ketika dimintai pendapatnya oleh Kejaksaan Agung sebelum deponeering terbit, DPR tegas berpendapat perkara Bibit-Chandra sebaiknya diteruskan ke

 

Suara Komisi III sempat terpecah. Sebagian menolak, sebagian menerima, dan sebagian lagi mengusulkan agar Komisi III meminta fatwa kepada MA. Usulan yang terakhir ini digagas oleh Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PKB. Setelah dilakukan voting. Suara yang menolak Bibit-Chandra ternyata dominan yakni 23 anggota. Sementara, yang membolehkan hanya 15 anggota.

 

Bukan kepentingan hukum

Seusai rapat konsultasi dengan MA, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan deponeering itu hak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang merupakan kewenangan Jaksa Agung selaku eksekutif. Deponeering, menurut Benny, dilakukan bukan untuk kepentingan hukum. Makanya, deponeering itu tidak menghilangkan tindak pidananya.

 

“Ya berarti statusnya tetap tersangka dengan alat bukti yang ada, Jaksa Agung tak berwenang menghapus tindak pidana yang disangkakan. Deponeering itu seolah-olah tuduhannya benar. Kenapa mau di-deponeering kalau tidak salah, harusnya minta SP3 kalau kasus itu penuh rekayasa,” ujarnya.     

 

Benny mencontohkan penghentian perkara demi hukum misalnya dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang merupakan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan. “Jadi deponeering penghentian perkara di luar hukum, itu kewenangan eksekutif untuk mengesampingkan perkara,” tegasnya.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa deponeering itu tidak menghapus perkaranya, tetapi hanya mengesampingkan perkara. “Komisi III tetap bersikap sama, itu sudah pernah dibahas masa sidang sebelumnya, maka saya heran kok ini jadi perdebatan lagi, itu sudah selesai,” kata Aziz.

 

 

 

Tags: