Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda Akan Hilang
Utama

Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda Akan Hilang

Perda nantinya hanya bisa dibatalkan melalui proses judicial review.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Melalui revisi UU 10/2004, DPR akan hilangkan kewenangan<br>pemerintah batalkan Perda. Foto: Sgp
Melalui revisi UU 10/2004, DPR akan hilangkan kewenangan<br>pemerintah batalkan Perda. Foto: Sgp

 

 

 

Bando Amin, Bupati Kepahiang (Provinsi Bengkulu), meradang. Upayanya –bersama DPRD Kabupaten Kepahiang- menambah kas daerah yang dipimpinnya kandas. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Kepahiang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Daerah penghasil Kopi itu pun hanya bisa kecewa.

 

“Selama ini, aturan yang ada hanya menggiring daerah untuk miskin,” ujar Bando, Selasa (8/2).

 

Tak hanya di Kepahiang, problem pembatalan Perda oleh eksekutif juga terjadi di hampir semua daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI) di Gedung DPR. Pemerintah sendiri pernah berdalih Perda-Perda Retribusi itu bisa menghambat investasi.

 

Anggota Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengaku tak sependapat dengan kewenangan pemerintah (pusat) –dalam hal ini Menteri Dalam Negeri- yang bisa membatalkan Perda. “Perda seharusnya tak bisa dibatalkan oleh Mendagri,” ujarnya.

 

Menurut Yani, status perda mirip dengan undang-undang. Dua peraturan ini dibuat oleh lembaga yang merepresentasikan rakyat, DPR dan DPRD. “Masak bisa dibatalkan hanya oleh seorang Mendagri,” tutur pria yang berlatar belakang profesi advokat ini.

 

Yani, yang juga Anggota Badan Legislasi DPR ini, sedang ikut membahas UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia mengungkapkan usulan yang berkembang di Baleg adalah menghilangkan kewenangan pemerintah membatalkan Perda.

 

“Usulan kami di Baleg, Mendagri tak perlu lagi memiliki kewenangan membatalkan Perda,” tutur Yani.

 

Lebih lanjut, Yani mengutarakan, ke depan bila ada yang ingin membatalkan Perda hanya bisa melalui proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini dalam pembatalan Perda seakan terbolak-balik dari logika hukum.

 

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, Perda bisa dibatalkan melalui dua mekanisme. Pembatalan oleh Mendagri dan melalui proses judicial review ke MA. Bila Mendagri telah membatalkan sebuah Perda, lalu Pemda tidak puas, maka Pemda bisa mengajukan judicial review ke MA. “Ini kan terbolak-balik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: