E-Procurement, Cara Pengadaan Bersih dari Korupsi
Utama

E-Procurement, Cara Pengadaan Bersih dari Korupsi

Menguntungkan pihak penyedia sekaligus pengguna barang atau jasa.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
KPK dukung e-procurement untuk<br>tekan korupsi. Foto: Sgp
KPK dukung e-procurement untuk<br>tekan korupsi. Foto: Sgp

Penyelewengan dalam proyek pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbesar dalam perkara korupsi yang selama ini ditangani KPK. Jumlahnya mencapai 80 persen. “Itu tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (9/2).

 

Umumnya, lanjut Jasin, bentuk penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa adalah praktik penunjukkan langsung dan merekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya timbul penggelembungan harga (mark up), yang disusul dengan adanya aliran dana dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa seperti aparat pemerintah daerah dan pejabat kementerian.

 

Dari pandangan KPK, program pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement) merupakan solusi mencegah terjadinya korupsi. Karena dengan program ini, para pengusaha atau panitia lelang yang nakal akan sulit melakukan aksi kotornya. “Siapa yang gunakan (pengadaan barang dan jasa) konvensional berarti masih pakai celah-celah korupsi. Untuk solusinya, gunakan e-procurement,” ujar Jasin.

 

Di tempat yang sama, Deputi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Himawan Adinegoro memastikan program e-procurement tak akan merugikan pengusaha. Karena dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) para pengusaha yang terlibat pengadaan tak akan bertemu langsung dengan pihak panitia lelang sebelum pengumuman tender keluar.

 

Untuk pengguna barang yaitu pemerintah, anggaran taktis seperti biaya penggandaan surat ataupun penggunaan kertas dapat ditekan lagi. Jika menggunakan e-procurement, panitia lelang hanya cukup menyediakan CD (compact disk) berisi administrasi lelang kepada pengusaha yang ingin ikut tender. “Dengan e-procurement semakin mudah pengawasannya,” kata Himawan.

 

Malah, lanjut Himawan, dengan e-procurement audit lelang akan mudah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini dikarenakan pihak LKPP sebelumnya telah bekerja sama dengan BPK terkait cara mengaudit pengadaan melalui elektronik tersebut.

 

Dari beberapa pengadaan elektronik yang telah dilakukan instansi pemerintahan belakangan ini sebagian besar hasil auditnya di BPK bukan disclaimer, melainkan wajar dengan pengecualian dan bahkan ada yang wajar tanpa pengecualian.

 

Sebelumnya, LKPP melansir pelaksanaan e-procurement pada 2010 masih minim. Buktinya, baru mampu menyerap Rp13 triliun dari APBN dari seharusnya bisa mencapai sekitar Rp430 triliun. Di daerah, tercatat baru Jawa Barat yang paling sering menggunakan e-procurement.

 

Terpaksa

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto mengeluhkan rentannya posisi pengusaha dalam proyek pengadaanDi satu sisi, pemberian hadiah atau penjamuan kepada para pejabat atau panitia lelang dianggap sudah menjadi kebiasaan. Sisi lain, pemberian hadiah atau penjamuan itu perlu dilakukan untuk menjaga kelanggengan relasi bisnis.

 

Para pejabat yang dijamu pengusaha, lanjut Djimanto, beragam latar belakangnya. Mulai dari pejabat di tingkat polsek, polres, bupati hingga gubernur. “Pengusaha itu, daripada enggak dapat apa-apa, mending bermain dengan untung sedikit,” tambahnya.

 

Untuk itu, ia menyetujui program e-procurement yang sedang dicanangkan LKPP. Menurut Djimanto, program ini harus dilakukan secara menyeluruh di semua instansi pemerintah. Dengan begitu bisnis-bisnis yang dianggap sebagian orang kotor dapat terkurangi. “Kalau enggak terpaksa, kami pasti main bersih,” tukasnya.

 

Mengenai hal ini, M Jasin tak bisa apa-apa. Karena biasanya pemberian dari pengusaha ke pejabat seperti perjamuan akan sulit dideteksi jika tak tertangkap tangan. “Kalau sama-sama mau, ini yang repot. Muncul benefit, pengusahanya diasaja,” katanya.

 

Tapi, apabila terjadi pemerasan yang dilakukan pejabat negara ke pengusaha, Jasin berharap segera dilaporkan ke pihaknya. Dengan sistem whistleblower yang dimiliki KPK, pengusaha yang melaporkan bisa terbebas dari tindak pidana. “Itu bisa dimasukkan ke pidana pemerasan.

 

Perlakuan ini penting diterapkan pengusaha karena selama ini penanganan KPK khususnya modus pengadaan barang dan jasa banyak pihak swasta atau pengusaha yang ikut terseret. “Umumnya kasus pengadaan ujung-ujungnya kena korupsi itu pasti ada faktor swastanya,” pungkasnya.

 

 

Tags: