Memaksimalkan Pengembalian Aset Koruptor di Jalur Internasional
Fokus

Memaksimalkan Pengembalian Aset Koruptor di Jalur Internasional

Jalur informal diyakini dapat optimal menjawab masalah pengembalian aset hasil korupsi lintas wilayah jurisdiksi.

Oleh:
M-10/Mys
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief coba memaksimalkan<br> pengembalian aset koruptor di jalur Internasional. <br> Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief coba memaksimalkan<br> pengembalian aset koruptor di jalur Internasional. <br> Foto: Sgp

Pemerintah harus memanfaatkan segala saluran internasional untuk memaksimalkan pengembalian aset-aset terpidana korupsi yang dilarikan ke luar negeri. Langkah Pemerintah mendekati pemerintah Swiss, Australia, Singapura, dan Hong Kong selama ini ini merupakan bagian dari upaya melacak dan mengembalikan aset koruptor ke Indonesia. 

 

Dalam dua pekan terakhir, minimal ada dua sinyal yang menunjukkan keinginan Pemerintah untuk menggunakan jalur internasional, terutama jalur informal. Pertama, upaya Presiden Susilo Bambang Yudhyono menemui Presiden Swiss Micheline Calmy-Rey di sela-sela pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Davos. Dalam pembicaraan kedua kepala negara, Presiden SBY menyinggung perlunya kerjasama Indonesia Swiss untuk mengembalikan aset-aset buronan korupsi asal Indonesia yang disimpan di Swiss. Pengembalian aset Bank Century secara khusus disinggung.

 

Ini bukan pendekatan pertama yang diakukan Pemerintah ke otoritas Swiss. Seperti sebelum-sebelumnya, Pemerintah Swiss meminta bukti legal agar permintaan pengembalian aset bisa diproses. Setidaknya ada gugatan perdata kepada Hesyam Al Waraq dan Rfat Ali Risfi, dua eks petinggi Bank Century.

 

Sinyal kedua datang dari Jaksa Agung Basrief Arief. Pria yang pernah menjabat Ketua Tim Pemburu Koruptor ini berniat menjajaki kemungkinan pengembalian aset buronan korupsi asal Indonesia pada pertemuan ke-7 International Association of Prosecutor (IAP). Kebetulan, Indonesia akan menjadi tuan rumah perhelatan pada 16-18 Maret mendatang itu.  Lagi-lagi, Basrief menyinggung pengembalian aset Bank Century. Dijelaskan Basrief, Pemerintah sudah membentuk tim terpadu –beranggotakan antara lain kejaksaan—untuk melacak aset eks petinggi  Bank Century yang dilarikan ke Swiss.

 

Melarikan aset hasil tindak pidana ke luar negeri merupakan langkah penyelamatan yang sering dilakukan pelaku guna menghindari penciuman aparat penegak hukum. Ada banyak kasus yang bisa masuk daftar buronan yang diduga melarikan aset ke luar negeri. Bahkan keberangkatan Gayus Halomoan Tambunan ke beberapa negara dicurigai sebagai langkah penyelamatan aset meskipun Gayus dan pengacara sudah membantah.

 

Melihat berbagai kasus yang terjadi, bukan mustahil pelaku korupsi semakin mudah melarikan aset hasil korupsi ke luar negeri. Bagaimanapun, Pemerintah harus bisa mengantisipasi dan belajar dari kasus-kasus yang terjadi. Tengok saja kisah kepergian Gayus Halomoan Tambunan ke luar negeri, atau kasus sejumlah buron kasus korupsi yang hingga kini tak jelas penanangannya. Perbuatan korupsi sudah melintasi batas-batas wilayah negara.

 

Dalam suatu diskusi di Depok, Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Universitas Indonesia Melda Kamil, mengatakan korupsi telah menjadi permasalahan internasional. “Korupsi ini kejahatan jaringan, tidak hanya melibatkan satu negara karena uang hasil korupsinya bisa ke mana-mana,” ucapnya.

Tags: