Panduan Lengkap Memahami Akad Syariah
Resensi

Panduan Lengkap Memahami Akad Syariah

Buku ini dilengkapi dengan CD berisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan akad syariah hingga kumpulan fatwa Dewan Syariah Nasional.

Oleh:
DK/Klinik Hukum
Bacaan 2 Menit
Panduan lengkap memahami Akad Syariah. Foto: Sgp
Panduan lengkap memahami Akad Syariah. Foto: Sgp

Perkembangan sistem ekonomi berbasis syariah begitu pesat di Indonesia. Hal itu di antaranya terlihat dari menjamurnya bank berbasis syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, atau bahkan sampai pembiayaan sepeda motor berbasis syariah.

 

Pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia juga tidak luput dari perhatian masyarakat internasional. Bulan Januari kemarin, misalnya, Thailand mengirimkan delegasinya untuk studi banding sistem ekonomi syariah di Indonesia. Sebulan berselang, giliran delegasi Uganda yang berangkat ke Indonesia dengan tujuan belajar sistem ekonomi syariah.

 

Sejalan dengan berkembangan yang begitu masif, referensi mengenai sistem ekonomi syariah juga mulai banyak beredar di toko-toko buku. Anda dapat menemukan hasil tulisan Muhammad Syafi’i Antonio berjudul “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik” (2001). Penerbit Gema Insani Press juga pernah menerbitkan buku karya Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung berjudul “Manajemen Syariah dalam Praktik (2003).

 

Melengkapi koleksi referensi seputar sistem ekonomi syariah, telah terbit sebuah buku karya Irma Devita Purnamasari dan Suswinarno berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah (Kaifa, 2011). Buku ini adalah bagian ketiga dari serial Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer. Dua buku sebelumnya adalah “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mendirikan Badan Usaha” dan “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”.

 

PANDUAN LENGKAP HUKUM PRAKTIS POPULER

KIAT-KIAT CERDAS, MUDAH, DAN BIJAK MEMAHAMI MASALAH

AKAD SYARIAH

 

Penulis:

Irma Devita Purnamasari, SH., M.Kn.

Suswinarno, Ak., M.M.

 

Penerbit:

Kaifa, Bandung

 

Tahun:

2011

 

Total halaman:

xviii + 181

 

Irma Devita Purnamasari adalah seorang praktisi, pengajar dansekaligus pelatih kenotariatan. Sementara, Suswinarno adalahseorang instruktur/pembicara, traniner, dan konsultan di bidang akuntansi keuangan di berbagai instansi swasta dan pemerintah serta lembaga kursus profesi dan lembaga swadaya pemerintah. 

 

Tujuan diterbitkannya buku ini untuk membantu masyarakat menentukan pilihan dan menjalankan praktik perbankan syariah yang tepat. Penulis dengan gamblang dan komprehensif memaparkan mengenai akad syariah dan memberikan contoh-contoh kasus yang praktis sehingga memudahkan pembaca untuk memahami apa itu akad syariah.

 

Pada prinsipnya, akad adalah perjanjian atau kontrak. Namun, dalam konsep syariah, perjanjian ini wajib dibuat dalam bentuk tertulis. Akad syariah memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara satu pihak seperti bank dengan pihak lain seperti nasabah yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan syariah.

 

Pembahasan buku ini dimulai dengan menjelaskan secara detil apa itu akad syariah. Bab pertama meliputi pengertian-pengertian dari istilah-istilah syariah yang mungkin terdengar asing oleh orang awam karena lebih banyak menggunakan bahasa Arab, asas dan prinsip syariah, rukun dan syarat sah akad sampai dengan pembatasan dan larangan dalam akad syariah.

 

Pada dasarnya, akad syariah ini juga menganut asas kebebasan berkontrak seperti yang diatur dalam hukum positif (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), yaitu para pihak bebas melakukan perjanjian dalam bentuk apapun, sepanjang tidak melanggar syariat Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.

 

Lulusan Magister Kenotariatan Universitas Indonesia ini menjelaskan hal yang membedakan asas kebebasan berkontrak dalam akad syariah dengan yang dianut dalam hukum positif adalah adanya aturan syariat Islam. Aturan ini yang melarang dibuatnya suatu perjanjian yang mengandung unsur spekulasi atau judi (Maisir), tipu muslihat (Gharar), bunga (Riba), kejahatan (Bathil), dan obyek yang haram atau suap (Risywah). Secara detail buku ini dilengkapi dengan tabel-tabel perbandingan seperti perbandingan perjanjian berdasarkan hukum positif dengan konsep syariah.

 

Pembahasan kemudian beranjak lebih spesifik mengenai perbankan syariah. Notaris yang bertempat tinggal di Jakarta ini menggolongkan jasa perbankan syariah di Indonesia ke dalam tiga kegiatan pokok yaitu  penghimpunan dana (funding), penyaluran dana (Financing), dan multijasa perbankan (Ujrah) dimana setiap kegiatan terbagi lagi menjadi beberapa konsep.

 

Yang paling menarik adalah, Penulis juga menjelaskan adanya potensi-potensi risiko dari masing-masing konsep syariah seperti risiko prinsip mudharabah (bagi hasil) dalam deposito, giro, dan tabungan syariah, risiko dalam transaksi Istishna dan dari transaksi-transaksi lainnya. Penulis bahkan memaparkan risiko-risiko ini pada dua sisi yaitu dari sisi bank maupun dari sisi nasabah. 

 

Tulisan ini juga menjelaskan bahwa prinsip syariah tidak mengenal time value of money. Ketiadaan time value of money inilah yang membuat inflasi bisa dihindari dengan tingkat bunga yang nol persen. Hal ini dapat dibuktikan dengan tetap eksisnya bisnis syariah pada waktu terjadi krisis moneter pada 2008-2009 sejak jatuhnya Lehman Brothers dan disusul dengan jatuhnya berbagai industri besar di Amerika Serikat yang berdampak pada krisis global.

 

Buku setebal 181 halaman ini menyajikan penerapan akad syariah secara praktis dan dengan bahasa yang mudah dipahami. Secara umum buku ini banyak menyertakan ilustrasi, contoh kasus, dan analogi dalam kehidupan sehari-hari yang akan sangat membantu pembaca dalam memahami apa itu akad syariah khususnya di bidang perbankan.  

 

Pendiri Bank Muamalat Indonesia Iskandar Zulkarnain, S.E., M.Si., merekomendasikan buku ini untuk dijadikan pegangan bagi para praktisi ekonomi syariah. Tak ketinggalan Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., Anggota Komite Ekonomi Nasional memuji buku ini sebagai buku yang memberikan pencerahan hukum bisnis yang praktis, inspiratif dan aplikatif.

 

Buku ini dilengkapi dengan daftar istilah akad syariah dan CD (compact disc) yang berisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan akad syariah hingga kumpulan fatwa Dewan Syariah Nasional.

 

Laiknya sebuah resensi buku, tulisan ini juga akan ditutup dengan ucapan, "Selamat membaca, semoga dapat memetik manfaat dari buku ini".

 

Tags: