13 Terdakwa Kasus Ciketing Divonis Bersalah
Aktual

13 Terdakwa Kasus Ciketing Divonis Bersalah

Oleh:
Abdul Razak Asri
Bacaan 2 Menit
13 Terdakwa Kasus Ciketing Divonis Bersalah
Hukumonline

Hari ini (24/2), Pengadilan Negeri Bekasi menggelar secara serempak persidangan kasus insiden berdarah yang terjadi 12 September 2010 di Ciketing, Mustika, Bekasi. Insiden itu mempertemukan dua kubu yang berseberangan yakni jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan sekelompok massa yang menamakan diri mereka “Umat Islam Bekasi”.

 

Buntut dari insiden itu tidak hanya sejumlah orang dari kedua kubu mengalami luka-luka, tetapi juga menyeret 13 orang dari kubu “Umat Islam Bekasi” yang diduga terlibat dalam insiden itu menjadi terdakwa. Setelah menjalani rangkaian persidangan, 13 terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang berbeda-beda.

 

Sesuai dakwaan jaksa, 13 terdakwa itu memang dibagi menjadi empat berkas. Yang pertama atas nama Ketua Front Pembela Islam Bekasi Murhali Barda. Berkas kedua dan ketiga atas nama Adji Ahmad Faisal yang dituding sebagai pelaku penusukan dan Ade Firman. Berkas keempat atas nama Ismail bin Abdullah serta tujuh rekannya. Berkas terakhir atas nama dua terdakwa yakni Handoko dan Hardoni Syaiful yang statusnya masih di bawah umur sehingga disidangkan di Pengadilan Anak Bekasi.

 

Vonis yang diterima ke 13 terdakwa yaitu Murhali Barda 5 bulan 15 hari penjara; Adji Ahmad Faisal 7 bulan penjara; Ade Firman 6 bulan penjara; Ismail bin Abdullah 5 bulan 15 hari penjara, dan Handoko dan Hardoni Syaiful 5 bulan penjara.

Tags: