KPK-Polri Siap Terapkan Pembuktian Terbalik
Kasus Gayus:

KPK-Polri Siap Terapkan Pembuktian Terbalik

Pembuktian terbalik untuk Gayus dapat merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Money Laundering.

Oleh:
Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden Boediono beri gagasan dalam kasus Gayus <br> Tambunan dengan mekanisme pembuktian terbalik. Foto: Sgp
Wakil Presiden Boediono beri gagasan dalam kasus Gayus <br> Tambunan dengan mekanisme pembuktian terbalik. Foto: Sgp

Baru-baru ini, Wakil Presiden Boediono melontarkan gagasan agar mekanisme pembuktian terbalik diterapkan untuk kasus Gayus Tambunan. KPK pun menyambutnya dengan positif. Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, pembebanan pembuktian terbalik kepada tersangka bisa saja dilakukan. Terlebih, mekanisme ini rencananya akan diatur dalam UU Perampasan Aset dan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Dalam revisi dan rancangan undang-undang yang baru, dikatakan apabila seseorang tidak bisa buktikan (kekayaan) asalnya dari mana, maka akan disita oleh negara, itu bagus,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/2).

 

Menurut Haryono, adanya pembuktian terbalik akan semakin mempermudah KPK dalam melihat kejanggalan pada kekayaan seseorang. Selama ini, lanjutnya, kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN tidak disertai dengan ancaman sanksi sehingga jika ditemukan ketimpangan kekayaan dengan pendapatan tidak bisa ditindak.

 

“Kalau dengan adanya undang-undang itu (yang mengatur tentang pembuktian terbalik, red.), kita bisa lakukan upaya paksa dirampas oleh negara,” katanya.

 

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan mekanisme pembuktian terbalik selama ini sudah diatur secara jelas dalam UU No 31 Tahun 1999. Dia menyebut Pasal 28 yang berbunyi “untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan terdakwa wajib memberikan keterangan mengenai seluruh harta bendanya, harta benda keluarga dan harta benda korporasi yang dimiliki yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka”.

 

Dengan adanya Pasal 28 berarti KPK sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembuktian terbalik kepada Gayus. Hanya saja, hingga kini belum bisa diterapkan karena status Gayus yang masih saksi dalam proses penyelidikan KPK. “Saya kira bisa (diterapkan ke Gayus, red). Tapi, kita belum ke proses penyidikan, masih di penyelidikan,” terangnya.

 

Terpisah, Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi berpendapat Polri dapat melakukan pembuktian terbalik terhadap Gayus melalui UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sebelum mengacu undang-undang tersebut, penyidik Polri mesti membuktikan tindak pidana asal (predicate crime) dalam kasus Gayus.

Tags: