Ba’asyir Persoalkan Subjektivitas Aparat Menahan Orang
Berita

Ba’asyir Persoalkan Subjektivitas Aparat Menahan Orang

Uniknya, dalam permohonan, Ba’asyir membandingkan kasusnya dengan beberapa kasus populer seperti kasus Luna Maya, Cut Tari atau bahkan duo pimpinan KPK, Bibit-Chandra.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Abu Bakar baasyir persoalkan subjektivitas aparat menahan<br> orang. Foto: Sgp
Abu Bakar baasyir persoalkan subjektivitas aparat menahan<br> orang. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Gedung MK Jakarta, Jum’at (4/3). Dalam petitum permohonannya, Ba’asyir lewat kuasanya meminta MK menafsirkan Pasal 21 (1) jo Pasal 95 ayat (1) KUHAP.

 

“Kita tidak meminta menghapus pasal itu, tetapi kita minta Mahkamah menafsirkan pasal-pasal itu secara bersyarat terkait tiga alasan penahanan yang seringkali ditafsirkan subjektif,“ kata kuasa hukum Ba’asyir, Mahendradatta, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Hamdan Zoelva.  

 

Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

 

Sementara, Pasal 95 ayat (1) mengatur ganti kerugian jika seorang tersangka/terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

 

Tiga alasan penahanan itu yakni melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Namun tiga alasan itu tidak pernah ditaati aparat penegak hukum karena ada frasa “menimbulkan kekhawatiran” yang sangat bersifat subjektif. Seperti tidak ditahannya Cut Tari dan Luna Maya oleh penyidik dalam kasus video porno kemungkinan alasan kecantikan atau kooperatif yang bersifat subjektif.    

 

“Alasan subjektif tidak ada batasan/ukuran, dalam KUHAP tidak ditemukan tafsir alasan obyektif dan subjektif penahanan, selain dari tafsir para pengajar hukum acara pidana,” kata Mahendradatta. “Pasal itu melanggar hak konstitusional pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28 J.”        

 

Sebelumnya, Ba’asyir telah ditahan selama lima bulan lebih di Kepolisian dan Kejaksaan sejak ditangkap dalam perjalanan dakwah di Banjar Patroman, Jawa Barat pada Agustus 2010 lalu. Berkas perkara Ketua Jamaah Anshorut Tauhid itu sempat terkatung-katung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.  

Tags: