Menkumham: Jangan Alergi dengan Advokat Asing
Utama

Menkumham: Jangan Alergi dengan Advokat Asing

Peradi yakin ada beberapa advokat asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Menkumham berpendapat keberadaan Advokat asing positif<br> bagi hukum nasional, Foto: Sgp
Menkumham berpendapat keberadaan Advokat asing positif<br> bagi hukum nasional, Foto: Sgp

Maraknya advokat asing yang berpraktik di Indonesia rupanya sudah cukup membuat gerah DPR, khususnya Komisi III. Ahmad Yani, anggota komisi yang membidangi isu-isu hukum ini, berharap organisasi advokat dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tindakan pengawasan terhadap advokat-advokat asing yang ada di Indonesia.

 

Khususnya, advokat-advokat asing yang masuk dan berpraktik secara ilegal. “Ini harus ditindak tegas,” tutur pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini di Gedung DPR, Senin (7/3).

 

Yani mengungkapkan modus operandi advokat asing dari negeri tetangga yang bebas beroperasi di Indonesia. Para advokat asing ini melakukan negosiasi di Indonesia, tetapi ketika melakukan penandatanganan kontrak dilaksanakan di Singapura. “Ini harus diperhatikan karena merugikan kita. Pajaknya masuk ke Singapura,” ujarnya.

 

Ada lagi advokat asing yang memanfaatkan lawfirm atas nama advokat Indonesia, tetapi pengendalian kantor hukum itu dilaksanakan di luar negeri. Bahkan, tak sedikit advokat asing yang datang dan berpraktik di Indonesia tanpa dokumen yang jelas. Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM bertindak tegas terhadap persoalan ini.

 

“Kalau sudah ketahuan melanggar imigrasi atau hukum, pemerintah harus berani mendeportasi,” tukas Anggota Fraksi PPP ini.

 

Dimintai komentarnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan fungsinya dalam mengawasi orang-orang asing yang bekerja di Indonesia, terutama advokat asing. Pada prinsipnya, lanjut Patrialis, setiap orang asing yang datang ke Indonesia harus sesuai dengan visa yang dimilikinya.

 

“Dia harus bertindak sesuai dengan visa yang diperolehnya. Bila ada penyalahgunaan visa, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” tegas Patrialis kepada hukumonline di Gedung DPR, Rabu (9/3).

Tags: