DPR-Pemerintah Sepakat Pertahankan Perpres
Berita

DPR-Pemerintah Sepakat Pertahankan Perpres

Sebelumnya, Fraksi PDIP meminta agar Perpres dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansus perundang-undangan Sutjipto, Foto: Sgp
Ketua Pansus perundang-undangan Sutjipto, Foto: Sgp

Panitia Khusus (Pansus) revisi UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kembali menelurkan kesepakatan yang menyangkut hierarki peraturan perundang-undangan ke depan. Bila sebelumnya DPR dan Pemerintah sepakat memasukkan Ketetapan MPR ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, kali ini mereka sepakat mempertahankan Peraturan Presiden (Perpres).

 

“Setelah melakukan lobi, kami sepakat Perpres tetap dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Pansus Sutjipto, Rabu (16/3), di Komplek Parlemen.

 

Kesepakatan Perpres masuk ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, DPR dan Pemerintah juga sudah sepakat. Namun, kesepakatan ini diminta untuk dikaji ulang oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Pasalnya, ketika kesepakatan ini diambil, tak ada seorang pun perwakilan dari FPDIP.

 

Sebelumnya, Anggota Pansus asal FPDIP Arif Wibowo menilai tak tepat bila Perpres dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Menurutnya, watak Perpres sebagai beleid regel (peraturan kebijakan) tidak perlu dimasukan ke dalam tata urutan. “Mengingat wataknya yang mengikat ke dalam (internal,-red),” jelasnya.

 

Sekedar mengingatkan, Pasal 7 ayat (1) UU No 10 Tahun 2004 memang telah memasukkan Perpres ke dalam tata urutan. Ketentuan yang sedang dikaji ulang ini berbunyi Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: (1) UUD 1945; (2) UU atau Perpu; (3) PP; (4) Perpres; (5) Perda

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat kecewa dengan terhambatnya pembahasan revisi UU No.10/2004 ini. “Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Pansus, pembahasan revisi undang-undang ini harus ada progres. Pembahasan mengenai Perpres kan sudah kita ketok. Lalu, dipersoalkan lagi. Kami khawatir progresnya tidak akan selesai-selesai,” ujarnya ketika membuka pembicaran, Rabu (16/3).

 

Patrialis menuturkan produk yang diterbitkan oleh Presiden sudah cukup banyak. Tak hanya Perpres, tetapi ada juga Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres) dan Penetapan Presiden (PNPS). “Dinamikanya sangat tinggi. Saat ini jumlahnya 5574 buah,” ungkapnya.

 

Dari jumlah sebanyak itu, lanjut Patrialis, tercatat hanya tiga Keppres yang bermasalah. “Perpres atau Keppres tak ada yang merugikan masyarakat,” ujarnya. Sehingga, menurutnya, wajar saja bila Perpres sebagai produk yang dikeluarkan oleh presiden dimasukkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan Perpres justru berguna membuat konkret pelayanan terhadap masyarakat.

 

Patrialis justru membandingkan dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama dengan pemerintah. Saat ini, ungkapnya, sudah ada 78 undang-undang yang dibatalkan beberapa substansinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar konstitusi. “Bahkan, ada yang keseluruhan undang-undangnya dibatalkan,” ujarnya lagi.

 

Patrialis tentu sudah bisa bernafas lega dengan dipertahankannya Perpres ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ini. Meski, harus melewati forum lobi pemerintah dan antar fraksi di tingkat Pansus ini. Namun, ada satu lagi persoalan yang mengganjal Patrialis. Usulannya agar Peraturan Menteri (Permen) dimasukan juga ke dalam hierarki belum menemukan kata sepakat.

 

“Untuk posisi Peraturan Menteri dan SKB-SKB (Surat Keputusan Bersama Menteri,-red) nanti akan dibawa ke Panja (Panitia Kerja,-red). Nanti, kita bahas disana,” ujar Sutjipto lagi membacakan salah satu hasil lobi yang berlangsung sekitar 30 menit itu.

Tags: