Pengadilan pun Kewalahan Tangani Nurdin
Berita

Pengadilan pun Kewalahan Tangani Nurdin

Awalnya kencang, akhirnya majelis hakim mengikuti keinginan tergugat memperlambat proses gugatan.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat gelar Sidang gugatan Class Action perbuatan<br> melawan hukum Ketum PSSI. Foto: Ilustrasi (Sgp)
PN Jakarta Pusat gelar Sidang gugatan Class Action perbuatan<br> melawan hukum Ketum PSSI. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Pertarungan antara Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid dengan masyarakat pecinta olahraga kembali terjadi. Kali ini, arena yang dipilih adalah pengadilan.

 

Namun, dengan alasan aturan main membuat majelis hakim seolah tak kuasa melawan kedigdayaan Nurdin dan konco-konconya. Itu terjadi pada sidang gugatan perwakilan kelompok (class action) perbuatan melawan hukum Ketum PSSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (21/3).

 

Sidang hari ini adalah kali ketiga dimana dua sebelumnya, tergugat tak pernah memenuhi panggilan pengadilan. Nah, pada panggilan ketiga inilah, pihak tergugat, Nurdin CS mulai unjuk gigi. Pendapat tergugat yang diwakili pengacara Tommy Sihotang mampu melemahkan pendirian majelis hakim sehingga meluluskan keinginan tergugat.

 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Noer Ali menyatakan perkara yang dia tangani bukan gugatan kelompok. Karena tidak ada permintaan ganti rugi, sehingga gugatan dikategorikan menjadi gugatan biasa. Pasalnya, penggugat tidak mewakili masyarakat sehingga class action menjadi gugatan biasa.

 

Kemudian, majelis menawarkan sidang dilanjutkan tanpa melalui proses mediasi tapi ke tahap proses pemeriksaan awal. Alasan yang dipakai majelis menawarkan itu karena para tergugat tidak lengkap. Adapun yang diwakili Tommy Sihotang adalah tergugat 1, 2, 12, 15 dan turut tergugat 1. Mereka adalah Ketum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal PSSI, serta PSSI selaku turut tergugat.

 

Noer Ali menyatakan, usulan tersebut mengacu pada praktik yang berlaku. Jika sebagian dari para tergugat tidak hadir, biasanya tidak ada proses mediasi.

 

Penjelasan majelis dikomentari penggugat melalui kuasa hukum Harjon Sinaga. Menurutnya, gugatan yang diajukan memang bukan class action untuk mencari ganti rugi sebagai tujuan utama. Namun, masyarakat melihat ada perbuatan melawan hukum Ketum PSSI sehingga diminta mengundurkan diri dari puncuk pimpinan induk organisasi sepakbola Indonesia.

 

Penjelasan Harjon dikomentari pihak tergugat. Pasalnya, dalam surat gugatan, kuasa hukum penggugat sudah memosisikan diri selaku pihak yang dirugikan. Lalu, pada bagian petitum, penggugat diminta meminta maaf bukan pada penggugat namun pada masyarakat.

 

“Tidak ada spesifik kerugian penggugat akan perbuatan tergugat,” sambung Tommy. Oleh alasan itu, tergugat protes akan saran majelis hakim yang ingin agar sidang memasuki tahap proses pemeriksaan awal. Sesuai Perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi harus tetap dilakukan.

 

“Karena ini hak keperdataan tergugat, yang meminta untuk ada mediasi,” tegas Tommy. Desakan itu membuat majelis hakim berbalik pendapat, sehingga menyetujui keinginan tergugat.

 

Proses mediasi selama 30 hari akhirnya harus dilalui dengan ditunjuknya Nirwana sebagai hakim mediator gugatan ini.

 

Menanggapi situasi yang terjadi di PN Jakarta Pusat, anggota Save Our Soccer (SOS) Apung Widadi menyatakan seharusnya majelis hakim berpikir secara progresif. Pasalnya, dalam situasi mendekati Kongres PSSI April nanti, segala cara dilakukan oleh pengurus sekarang ini untuk terpilih lagi.

 

Bahkan, lanjut Apung, proses untuk menahan laju pengurus lama naik lagi melalui jalur hukum juga dicurigai ada permainan. “Prinsip majelis hakim yang berubah membuat kami curiga,” ungkap staf divisi korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

 

Seperti diketahui, PN Jakpus menerima gugatan perdata atas kepemimpinan Nurdin Halid yang merupakan bekas narapidana. Penggugat dalam gugatan menggunakan aturan PP No 16 Tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Disebutkan, Ketum Organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap maka dia wajib diganti.

 

Penggugat yang mendaftarkan gugatan Nurdin ada lima orang yakni, Komisaris Utama Persebaya 1927, Saleh Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. Selain Nurdin, pengurus PPSI lainnya juga ikut digugat.

 

Sebelumnya Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahun penjara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2005.

Tags: