Koalisi Penyiaran Tolak Penggabungan SCTV-Indosiar
Aktual

Koalisi Penyiaran Tolak Penggabungan SCTV-Indosiar

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Koalisi Penyiaran Tolak Penggabungan SCTV-Indosiar
Hukumonline

Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran menolak rencana penggabungan usaha stasiun televisi SCTV dan Indosiar yang ramai belakangan ini. Koordinator Koalisi, Eko Maryadi mengatakan rencana penggabungan itu menyalahi aturan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

Koalisi ini, jelas Eko, terdiri dari beberapa lembaga. Di antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Masyarakat Komunikasi Indonesia (MAKSI), dan puluhan lembaga lainnya.

 

''Kami meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Badan Pengawas Pasar Modal tidak memberikan izin atas rencana penggabungan ini,'' ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/3).

 

Menurut Eko, penggabungan ini mengakibatkan pemusatan kepemilikan frekuensi pada stasiun televisi. Padahal, frekuensi adalah milik publik yang dikuasakan pada negara untuk dipinjamkan ke stasiun televisi. ''Harusnya digunakan untuk kepentingan bersama,'' tandasnya. 

 

Pemusatan kepemilikan, lanjut Eko, juga bertentangan dengan prinsip diveristy of ownership and content dalam UU Penyiaran. Terkait hal ini, koalisi juga menyoroti kepemilikan tiga stasiun televisi (RCTI, MNC, dan Global) oleh MNC Group serta dua stasiun (TransTV dan Trans7) oleh TransCorp. ''Pemerintah dan DPR harus mampu bersikap tegas menegakkan aturan UU Penyiaran demi kepentingan publik atas informasi yang berimbang,'' pungkasnya.

Tags: