Demi Publik, Televisi Dilarang Bergabung
Fokus

Demi Publik, Televisi Dilarang Bergabung

Frekuensi siaran merupakan ranah publik yang dikuasai negara. Stasiun televisi hanya meminjam pada negara dan tidak boleh memindahtangankan begitu saja.

Oleh:
M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Demi Publik, Televisi Dilarang Bergabung
Hukumonline

 

 

Sekilas, tak ada masalah dengan rencana aksi korporasi dua stasiun televisi nasional, SCTV dan Indosiar. Pertengahan Februari lalu, Komisaris PT Indosiar Karya Media Tbk sebagai pemilik Indosiar menyepakati rencana bergabung (merger) PT Elang Mahkota Teknologi Tbk dan PT Surya Citra Media Tbk, pemilik SCTV.

 

Kamis, 3 Maret 2011, rencana bergabungnya PT Indosiar Karya Media Tbk (IKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), diumumkan melalui media massa.  Dalam pengumuman itu, EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo, pemegang 551.708.684 saham IKM yang memiliki Indosiar setelah  1 Maret 2011. EMTK sendiri adalah pemilik 85,78 persen saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).

 

Sebelumnya, direksi SCMA menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberitahukan rencana ini. Dalam suratnya kepada BEI, Dirut SCMA Fofo Sariaatmadja mengatakan proses merger ini ditargetkan selesai paling lambat pada akhir Juni 2011.

 

“Dengan demikian kami dapat menggunakan laporan keuangan per 31 Desember 2010,” katanya sebagaimana diumumkan melalui keterbukaan informasi bursa, 28 Februari lalu.

 

Dari sisi bisnis, rencana ini tidak bermasalah. Meski belakangan berkembang isu merger berubah menjadi akuisisi, keduanya adalah aksi korporasi biasa dalam dunia bisnis.

 

Sebagian besar perusahaan melakukan merger atau akuisisi untuk memperluas usaha, memperkokoh keadaan pasar, atau memperoleh kedudukan keuangan sehingga dapat meningkatkan pangsa pasar.

 

Namun, aksi korporasi kedua stasiun televisi ini ternyata tidak berjalan mulus. Sejumlah pihak menolak rencana ini dengan berbagai alasan. Koalisi Independen Penyiaran, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, LBH Pers, dan beberapa lembaga lain, menganggap penggabungan ini berpotensi memunculkan pemusatan kepemilikan frekuensi pada stasiun televisi. 

Tags: