Delik Pencemaran Nama Baik Akan Dipersempit
Revisi UU ITE:

Delik Pencemaran Nama Baik Akan Dipersempit

DPR menginginkan adanya kriteria unsur pencemaran nama baik.

Oleh:
M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Berangkat dari kasus Prita, rumusan delik pencemaran<br>nama baik akan diperjelas. Foto: Sgp
Berangkat dari kasus Prita, rumusan delik pencemaran<br>nama baik akan diperjelas. Foto: Sgp

Bercermin dari kasus Prita Mulyasari, DPR ingin memperbaiki aturan pencemaran nama baik dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlu ada penyempitan definisi pencemaran nama baik secara elektronik yang diatur dalam undang-undang tersebut.

 

Menurut Anggota Komisi I DPR, Roy Suryo, amandemen UU ITE akan menjadi prioritas komisinya tahun ini. “Kita harapkan dapat selesai tahun ini sehingga bisa segera dipakai sebagai dasar hukum,” katanya via telepon kepada hukumonline, Kamis (7/4).

 

Sebagaimana diberitakan, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Prita Mulyasari jadi pembicaraan nasional. Prita dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengirimkan surat elektronik berisi keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional.

 

Pasal 27 ayat (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Penjelasan

Cukup jelas

 

Roy mengatakan, definisi pencemaran nama baik dalam undang-undang ini perlu dipersempit. Dengan demikian, tidak setiap orang yang merasa tercemar nama baiknya dapat dijerat dengan undang-undang ini. “Harus ada kepentingan publik yang tercemar, dan itu harus tegas,” katanya.

 

Karena itu, lanjut Roy, Komisi I mengingkan ada kriteria bagi unsur pencemaran nama baik melalui revisi UU ITE. “Kita ingin perjelas definisi pencemaran nama baik, kalau perlu ditegaskan apa saja yang termasuk dan tidak termasuk pencemaran nama baik,” ujarnya.

 

Salah satu caranya, jelas Roy, dengan menambahkan penjelasan pada Pasal 27 (3). Dalam penjelasan tersebut, diuraikan apa saja bentuk pencemaran nama baik, tindakannya, dan beberapa hal lain yang dapat memberi koridor untuk penegak hukum. Dengan demikian, pasal pencemaran nama baik tidak multitafsir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: