Macicha Akan Hadirkan Dua Ahli
Uji UU Perkawinan

Macicha Akan Hadirkan Dua Ahli

Pemohon berharap penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama Tangerang dapat dijadikan pertimbangan Mahkamah dalam pengujian undang-undang ini.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Aisyah Mochtar atau yang dikenal Macicha Mochtar bersama<br> anaknya Iqbal. Foto: Ayobicara.com
Aisyah Mochtar atau yang dikenal Macicha Mochtar bersama<br> anaknya Iqbal. Foto: Ayobicara.com

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Moh Mahfud MD menunda sidang pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan artis dangdut, Aisyah Mochtar atau yang lebih dikenal dengan Macicha Mochtar. Sedianya Mahkamah telah mengagendakan sidang pleno untuk mendengarkan keterangan ahli, namun pemohon tak bisa menghadirkan ahli.    

 

“Tetapi, kami tetap akan menghadirkan ahli untuk kepentingan permohonan pengujian undang-undang ini dalam sidang berikutnya yang waktunya ditentukan Mahkamah, kami akan ajukan dua orang ahli,” kata kuasa Macicha, Rusdiyanto Matulatuwa di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/4).

 

Rusdi berdalih ketidakhadiran ahli lantaran pihaknya hanya menunggu panggilan sidang dari Mahkamah. Sebab, selama ini yang menentukan jadwal persidangan adalah MK. “Ahli ini menanyakan untuk persidangan tanggal berapa ia bisa hadir, tentunya kami tidak bisa memberikan jawaban pasti, makanya tadi sidang berikutnya Pak Mahfud menentukan tanggal Rabu 4 Mei,” kata Rusdi.   

 

Ditanya siapa ahli yang akan diajukan, Rusdi enggan menyebutkan nama dan asal ahli yang bakal dihadirkan itu. Namun, yang jelas ahli yang akan dihadirkan merupakan ahli di bidang hukum perdata barat dan hukum perdata Islam yang menyangkut soal anak.

 

“Nanti ahli akan mengupas hukum perdata barat dan perdata Islam melihat posisi anak dalam kasus ini, karena kita tetap menganggap Iqbal adalah anak yang sah, hanya saja pencatatannya yang tidak pernah berhasil karena adanya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan itu. Soal siapa orangnya belum bisa kita sebutkan, tetapi kami sudah memiliki beberapa nama,” katanya.

 

Ia berharap penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama Tangerang dapat dijadikan pertimbangan Mahkamah dalam pengujian undang-undang ini. “Memang apa yang kami minta dalam sidang itsbat nikah itu tidak dipenuhi, tetapi adanya sidang itu dapat menguak peristiwa yang bisa menjadi pertimbangan dalam pengujian undang-undang. Kalau tidak ada sidang itsbat nikah, kami juga tidak akan gugat ke MK.”

 

Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya, Macicha Mochtar, artis dangdut era 1980-an, menguji Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28 B ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.


Sebab, pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum hubungan antara anak pemohon dan bapaknya serta melanggar hak konstitusional anak untuk mengetahui asal-usul bapaknya. Norma itu juga berdampak suami pemohon tak berkewajiban untuk memelihara, mengasuh, dan membiayai anak pemohon.

  
Permohonan ini efek dari perceraian antara Macicha dan mantan suaminya, Moerdiono, mantan Mensesneg era (alm) Presiden Soeharto. Macicha dinikahi Moerdiono secara siri pada tahun 1993 dan dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan (14). Kala itu, Moerdiono masih terikat perkawinan dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Macicha dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA.

 

Akibatnya, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak ia berusia dua tahun. Efeknya, Iqbal kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada akta/buku nikah.

 

Pada 2008, kasus ini sempat bergulir ke Pengadilan Agama Tangerang atas permohonan itsbat nikah dan pengesahan anak yang permohonannya tak dapat diterima. Namun, pernikahan antara Macicha dan Moerdiono dianggap sah karena semua rukun nikah telah terpenuhi seperti adanya mahar, wali nikah, dan saksi. Akan tetapi, pengadilan agama tak berani menyatakan Iqbal anak yang sah karena terbentur dengan asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan.

Tags: