MK Tegaskan Peninjauan Kembali Hanya Sekali
Utama

MK Tegaskan Peninjauan Kembali Hanya Sekali

Lantaran tidak alasan hukum yang berbeda, seharusnya permohonan ini tidak dapat diajukan kembali.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
MK tegaskan peninjauan kembali hanya sekali. Foto: Sgp
MK tegaskan peninjauan kembali hanya sekali. Foto: Sgp

Terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika, Liem Marita alias Aling tampaknya harus benar-benar memendam keinginannya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya. Sebab, upaya itu terganjal sejumlah pasal dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No 14 Tahun 1985 Mahkamah Agung dan KUHAP.

 

Setidaknya ada tiga pasal yang menghambat Aling mengajukan PK lebih dari sekali. Yaitu Pasal 24 Ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 Ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.

 

Langkah Aling untuk membatalkan ketiga pasal itu dengan mengujinya ke Mahkamah Konstitusi juga tak membuahkan hasil. Lewat putusannya, Mahkamah memutuskan tidak menerima permohonan Aling. Soalnya, Mahkamah menyatakan materi permohonan Aling sama dengan perkara Putusan No. 16/PUU-VIII/2010 tertanggal 15 Desember 2010.

 

Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan pasal-pasal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan itu ditolak.

 

Pada permohonan Aling ini, Mahkamah tidak menemukan alasan-alasan hukum yang berbeda dengan pengujian undang-undang sebelumnya sesuai Pasal 60 UU MK dan PMK No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian UU. Karena itu, seharusnya permohonan ini tidak diajukan kembali (ne bis in idem).

 

"Pertimbangannya, menurut Mahkamah jika ketentuan permohonan PK sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi, maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai beberapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan,” kata hakim konstitusi  Hamdan Zoelva.

 

Kondisi ini, tutur Hamdan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan UU 1945 yang memberi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: