Perda Larangan Ahmadiyah Diuji ke MA
Berita

Perda Larangan Ahmadiyah Diuji ke MA

Pemohon juga mengadu ke Komisi Yudisial.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Demo menolak Ahmadiyah. Foto: Sgp
Demo menolak Ahmadiyah. Foto: Sgp

Sejumlah LSM dan perorangan secara resmi mendaftarkan uji materi sejumlah empat peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan aktivitas Ahmadiyah di Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/4). Aturan itu antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 12 Tahun 2011, Pergub Banten No 5 Tahun 2011, Pergub Sumatera Barat No 17 Tahun 2011, dan Perbup Pandeglang No 5 Tahun 2011.

 

Mereka yang tercatat sebagai pemohon adalah Abdul Basit (Ketua Umum Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia), Dwi Rubiyanti Kholifah (Direktur Asian Muslim Action Network), Dian Kartika Sari (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia), Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Achmad Suedi (Wahid Institute), P Maruli Tua Silaban (Jaringan Indonesia Raya), Sandra Yati Moniaga (Elsam), Hendardi (Perkumpulan Masyarakat Setara), Marieta NC Sahertian, Johannes Hariyanto, dan Nursyahbani Kartjasungkana.

 

Salah satu kuasa hukum pemohon Erna Ratnaningsih menilai empat perda itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Salah satunya, Pasal 10 ayat (3) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang menyebutkan urusan agama merupakan urusan pemerintah pusat.

 

“Menurut Pasal 2 ayat (2) PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama, hanya Presiden yang berwenang melarang kegiatan Ahmadiyah termasuk membubarkan organisasinya setelah mendapat pertimbangan pejabat terkait. Jadi aturan Ahmadiyah itu melampaui kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat,” kata Erna di Gedung MA Jakarta.

 

Erna berdalih proses pembentukan sejumlah perda itu juga tak sesuai dengan UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, terbitnya aturan itu tidak melibatkan partisipasi publik khususnya mendengar masukan/pendapat dari JAI itu sendiri terkait larangan kegiatan Ahmadiyah.

 

“Aturan larangan kegiatan Ahmadiyah hanya didasarkan Fatwa MUI No 11/Munas VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah, Surat MUI Pandeglang No 3 Tahun 2011,” katanya.

 

Selain itu, mengacu UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan jaminan kebebasan memeluk agama dan keyakinan merupakan forum internum. Artinya, tak seorangpun bisa membatasi atau mencampuri keyakinan seseorang karena keyakinan berhubungan dengan hati seseorang dengan Tuhannya.

Tags: