UU Keimigrasian, Angin Segar dari Senayan
Kolom

UU Keimigrasian, Angin Segar dari Senayan

Perubahan positif dalam UU Keimigrasian bukan merupakan inisiatif Pemerintah, melainkan hasil sebuah proses politik.

Bacaan 2 Menit
UU Keimigrasian, Angin Segar dari Senayan
Hukumonline

DPR akhirnya mengetok palu mengesahkan UU Keimigrasian yang baru. Undang-undang yang di mata para pembuatnya telah mengedepankan aspek-aspek Hak Asasi Manusia, terutama terkait hak untuk menyatukan keluarga bagi keluarga perkawinan campuran. Suatu sinyal positif bagi penghormatan nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia. Angin segar dari Senayan.

 

Terkait hal ini, sudah banyak media yang mengangkat permasalahan keluarga perkawinan campuran. Misalnya pemberitaan secara intensif oleh Harian Jakarta Globe maupun Jakarta Post yang kebetulan juga memuat opini Fahri Hamzah, Ketua Panja yang membahas undang-undang tersebut.

 

Meskipun demikian, judul berita Hukumonline yang notabene mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, justru memberikan penekanan pada sisi ramah investor undang-undang tersebut. Beberapa media yang lain, seperti BBC, hanya menyoroti usaha untuk mengantisipasi permasalahan perdagangan orang di Indonesia.

 

Jadi, apa sebenarnya maksud dari revisi undang-undang yang dibuat pada tahun 1992 itu? Apa “raison d'etre”-nya? Apakah Pemerintah dalam pelaksanaan nantinya akan konsisten dengan kebijakan tersebut?

 

Revisi undang-undang keimigrasian memang harus melalui jalan berliku. Jika kita telusuri kembali prosesnya, sampai tahap akhir naskah RUU tersebut diajukan oleh Pemerintah kepada DPR, belum ada poin-poin yang secara spesifik ditujukan untuk meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, utamanya terkait status hukum keluarga perkawinan campuran.

 

Poin-poin yang terangkum dalam latar belakang Pemerintah saat menyusun RUU Keimigrasian pada dasarnya bersifat umum, serta tidak menunjuk pada suatu tujuan tertentu. Meskipun demikian, apabila kita ikuti pemberitaan media ketika itu, pembaruan UU Keimigrasian yang awalnya diajukan oleh Pemerintah ini ditujukan untuk memperketat pintu masuk atau keluar bagi orang asing, terutama untuk memberantas praktik penyelundupan/perdagangan orang di wilayah Indonesia.

 

Usaha untuk mengetatkan pintu masuk/keluar orang asing ini, bisa ditelusuri asal-usulnya dari poin-poin kesepakatan luar negeri antara Indonesia dengan Australia yang tertuang dalam Bali Process. Dalam kerja sama regional yang telah diawali dari tahun 2002 tersebut, diharapkan ada kebijakan nasional yang lebih ketat dalam menyikapi tindak kejahatan lintas perbatasan yang tidak hanya berimbas pada level nasional, namun juga akan mempengaruhi keamanan dan ketertiban di tingkat regional. Adanya kerja sama regional itulah yang kiranya mendorong dibukanya kembali proses pembahasan RUU Keimigrasian pada tahun 2010, di mana penyelundupan manusia (perdagangan orang) menjadi isu utamanya.  

Tags: