Menyimpan Koleksi Pornografi Tak Dilarang
Utama

Menyimpan Koleksi Pornografi Tak Dilarang

Hakim konstitusi Maria Farida berbeda pendapat dengan delapan koleganya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Hakim Maria Farida nyatakan Concurring Opinion dalam putusan<br> pengujian UU pornografi. Foto: Sgp
Hakim Maria Farida nyatakan Concurring Opinion dalam putusan<br> pengujian UU pornografi. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pengujian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU No UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dimohonkan advokat Farhat Abbas dan LSM Hajar Indonesia. Mahkamah menilai dalil permohonan tidak beralasan hukum. “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD di ruang sidang Gedung MK Jakarta, Selasa (26/4).

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah sebenarnya sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa pornografi merupakan tindakan yang melanggar kesusilaan dan mengganggu ketertiban umum. Namun, jika pornografi itu hanya untuk diri sendiri -bukan untuk diketahui oleh orang lain-, menurut Mahkamah, tidak melanggar kesusilaan dan mengganggu ketertiban umum sesuai penjelasan kedua pasal yang diuji.

 

Kalaupun ada larangan dari agama terhadap kegiatan membuat pornografi untuk diri sendiri, Mahkamah berpendapat itu merupakan tanggung jawab pribadi terhadap Tuhan. Lain ceritanya, jika koleksi pornografi pribadi lalu disebarkan ke orang lain. Dalam hal ini, Mahkamah berpendapat setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Demi menghormati hak asasi orang lain, setiap orang tidak boleh membuat atau menyimpan koleksi pornografi di luar untuk kepentingan diri sendiri sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.   

 

Menurut Mahkamah, antara kedua pasal dan penjelasannya itu tidak bertentangan, tetapi merupakan pembatasan atau pengecualian. Misalnya, redaksional Pasal 4 ayat (1) itu yaitu larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan pornografi, merupakan perbuatan yang memang bukan untuk kepentingan pribadi sendiri. Dalam Penjelasannya kata “membuat” diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk “membuat” untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

 

“Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang. Karena itu, dua pasal yang diuji tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dan tidak mengandung kontradiksi sepanjang dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri,” kata hakim konstitusi M Akil Mochtar. “Seharusnya penjelasan kedua pasal itu dijadikan satu norma dengan pasalnya.”

 

Pertimbangan beda

Meski setuju menolak, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengemukakan pertimbangan berbeda (concurring opinion). Ia berpendapat terdapat pertentangan antara rumusan norma dan penjelasannya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Rumusan pasal itu juga bertentangan asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya asas kejelasan rumusan dan asas ketertiban dan kepastian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No 10 Tahun 2004.

 

“Kedua pasal dan penjelasannya terdapat perumusan yang tidak tepat dan bahkan bertentangan satu dengan lainnya. Selain itu, juga terdapat penambahan norma baru dalam kedua Penjelasan pasal tersebut,” kata Maria.  

Tags: