Ahli: UU Perkawinan Mengandung Mudharat
Berita

Ahli: UU Perkawinan Mengandung Mudharat

MK disarankan mengkoreksi keberlakuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ahli UU perkawinan mengandung mudharat.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Ahli UU perkawinan mengandung mudharat.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Setelah sempat tertunda, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan artis dangdut Macicha Mochtar. Pasal yang diuji mengatur soal kewajiban pencatatan nikah dan status anak luar kawin yang dinyatakan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.     

 

Pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum hubungan antara anak pemohon dan bapaknya serta melanggar hak konstitusional anak untuk mengetahui asal-usul bapaknya. Norma itu berdampak suami pemohon tak berkewajiban untuk memelihara, mengasuh, dan membiayai anak pemohon. Makanya, pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 28 B ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

 

Tak seperti biasanya, sidang kali ini Macicha hadir bersama anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan (15) untuk mendengarkan keterangan ahli. Yang dihadirkan adalah HM Nurul Irfan, seorang Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.  

 

Dalam persidangan, Nurul berpendapat dalam konteks hukum Islam sebuah perkawinan harus dianggap sah jika memenuhi lima rukun nikah yakni adanya calon mempelai wanita, pria, wali dari mempelai wanita, dua orang saksi, dan adanya ijab-qabul. “Inilah syarat sahnya pernikahan yang tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan,” kata Nurul dalam sidang pleno yang diketuai Moh Mahfud MD, di Gedung MK Jakarta, Rabu (4/5).   

 

Menurutnya, dari lima rukun nikah itu tak ada seorang ulama (empat mazhab) yang mengemukakan sebuah pernikahan harus dicatat. Sebab, tak ada ditemukan dalil dalam al Qur’an dan Hadits Sahih yang secara eksplisit mewajibkan adanya pencatatan nikah. “Jadi jika pernikahannya sah sekalipun tidak tercatat, anaknya  tetap dianggap anak sah,” tegasnya.

 

Terkait anak luar kawin, Nurul mengutip sebuah Hadits Sahih yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda, “Anak hanya bernasab kepada pemilik tempat tidur suami, sedangkan pezina hanya akan memperoleh sial atau batu hukuman.”       

 

Dari hadits itu, menurutnya dapat dijelaskan anak juga bernasab (hubungan hukum) dengan lelaki yang memiliki tempat tidur yang sah. Sebab, ia adalah suami sah dari ibu kandungnya. Sementara, perzinaan tidak pernah mengakibatkan adanya hubungan nasab anak terhadap bapaknya karena pezina hanya layak diberi hukuman. “Jika pernikahan sah, anak yang dilahirkan bernasab pada ibu dan bapaknya, kecuali karena perzinahan anak hanya bernasab dengan ibunya.”

 

Untuk memperkuat pendapatnya itu, ia juga mengutip pendapat Prof Wahbah Az-Zuhaili, pakar hukum berkebangsaan Syria, anak yang lahir akibat nikah siri (di bawah tangan) tetap memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Sebab, pernikahan yang sah merupakan salah satu sebab ditetapkan nasab anaknya, selain hubungan badan secara subhat (belum jelas halal-haramnya), dan ikrar/pengakuan nasab.  

 

Sementara, anak terhadap ibu kandungnya ditetapkan atas dasar kelahiran baik lahir secara syar’i (pernikahan) maupun tidak secara syar’i (perzinahan).

 

Meski demikian, seorang muslim wajib mematuhi ulil amri atau penguasa (pemerintah dan DPR) yang telah mengesahkan UU Perkawinan yang harus dipatuhi semua warga negara. Hal itu dinyatakan secara tegas dalam al Qur’an Surat An-Nisa (4):59. “Namun, ketaatan kepada ulil amri tidak mutlak jika produk ulil amri itu bertentangan dengan al Qur’an dan Hadits tidak wajib ditaati,” dalihnya.

 

Dalam kesempatan itu, Nurul mengingatkan jika keberadaan Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU Perkawinan mengandung mudharat (keburukan) dan menghapusnya juga mengandung mudharat, maka pilih paling ringan mudharatnya. “Kasus ini ada persoalan diskriminatif terhadap anak pemohon, jika aturan pencatatan nikah dihapus juga akan menimbulkan masalah,” bebernya. 

 

Ia juga menyarankan agar rumusan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang diadopsi dari hukum perdata barat itu diberi penafsiran yang lebih konkrit oleh MK. “Terkesan pasal itu tidak melindungi kaum perempuan, sehingga sebaiknya MK mempertimbangkan untuk mengkoreksi norma itu,” sarannya.

 

Untuk diketahui, permohonan pengujian UU ini efek dari perceraian Macicha dan Moerdiono, mantan Mensesneg era (alm) Presiden Soeharto. Macicha dinikahi Moerdiono secara siri pada tahun 1993 yang dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Kala itu, Moerdiono masih terikat perkawinan dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Macicha dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA.

 

Akibatnya, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak berusia 2 tahun. Iqbal juga kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada buku nikah.

 

Pada 2008, kasus ini sempat bergulir ke Pengadilan Agama Tangerang atas permohonan itsbat nikah dan pengesahan anak yang permohonannya tak dapat diterima. Meski pernikahannya dianggap sah karena rukun nikah terpenuhi, tetapi pengadilan agama tak berani menyatakan Iqbal anak yang sah karena terbentur dengan asas monogami itu.

Tags: