Coreng Profesi Advokat, Hukuman Haposan Diperberat
Berita

Coreng Profesi Advokat, Hukuman Haposan Diperberat

Menjadi sembilan tahun penjara.

Oleh:
Nov/IHW
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat hukuman Haposan<br> Hutagalung jadi sembilan tahun. Foto: Sgp
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat hukuman Haposan<br> Hutagalung jadi sembilan tahun. Foto: Sgp

Alih-alih mendapat hukuman ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukuman Haposan Hutagalung, advokat yang pernah menjadi pengacara Gayus Tambunan. Hukuman Haposan yang awalnya tujuh tahun penjara ditambah menjadi sembilan tahun.

 

“(Perkara banding Haposan, red) diputus pada 5 Mei 2011 lalu,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Ahmad Sobari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/5). Putusan diambil majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi serta beranggotakan Haryanto, Abdurahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi

 

Hukuman diperberat karena majelis hakim menolak upaya banding yang diajukan Haposan dan pengacaranya. “Tidak ada hal baru yang bisa membatalkan putusan pengadilan negeri,” kata Sobari.

 

Meski menyatakan tak ada hal baru di dalam memori banding, majelis hakim berpendapat ada dua hal yang memberatkan Haposan. Pertama, dia dinyatakan mempersulit penyidik untuk membuktikan uang Gayus senilai Rp28 miliar. “Tempo hari uang itu seolah-olah milik Andi Kosasih, untuk beli tanah, padahal milik Gayus.”

 

Alasan lain yang memberatkan Haposan, lanjut Sobari, adalah tindakan Haposan yang tidak profesional mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. “Sebagai pengacara tidak bertindak profesional, bertentangan moral dan etika pengacara yang profesional sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat.”

 

Terpisah, pengacara Haposan, Jhon Panggabean mengaku belum menerima salinan putusan secara resmi dari pengadilan. Ia menyayangkan jika hukuman kliennya diperberat. Sebab, menurutnya, tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Haposan bersalah dalam kasus ini.

 

“Seperti misalnya disebutkan bahwa Haposan membuat perjanjian fiktif antara Gayus dengan Andi Kosasih untuk merekayasa dana Gayus. Tapi sampai sekarang tidak pernah bisa ditunjukkan bukti asli perjanjiannya itu,” kata Jhon kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (10/5).

Tags: