Terganjal Notifikasi, Gugatan Lambang Garuda Kandas
Utama

Terganjal Notifikasi, Gugatan Lambang Garuda Kandas

Dalam perkara lain, hakim PN Jakarta Pusat tak mewajibkan notifikasi.

Oleh:
Latifah K Wardhani
Bacaan 2 Menit
Kaos tim nasional berlambang Garuda. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Kaos tim nasional berlambang Garuda. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Para pendukung tim sepakbola nasional untuk sementara bisa bernafas lega. Gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) yang diajukan David ML Tobing atas penggunaan lambang Garuda di kaos tim nasional dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis hakim PN Jakarta Pusat, dipimpin Ennid Hasanuddin, menganggap penggugat belum memenuhi syarat pengajuan notifikasi.

 

Hakim menegaskan gugatan CLS itu harus dibarengi dengan pemberitahuan (notifikasi) kepada warga negara untuk memilih apakah akan ikut sebagai penggugat, atau keluar dari gugatan tersebut. Oleh karena David Tobing selaku penggugat tak membuat notifikasi, maka menurut hakim, gugatan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dapat diterima.

 

David Tobing menggugat empat pihak sekaligus yaitu Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, PSSI, dan perusahaan sepatu Nike. Eksepsi tentang notifikasi yang diterima majelis hakim itu diajukan oleh kuasa hukum Menteri Pendidikan Nasional.

 

Pasal 1 huruf e Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002 memang menyinggung soal notifikasi ini. Pemberitahuan, kata Perma ini, adalah pemberitahuan yang dilakukan oleh panitera atas perintah hakim kepada anggota kelompok melalui berbagai cara yang mudah dijangkau oleh anggota kelompok.

 

Pandangan hakim ini dikritik penggugat. David menilai hakim-hakim pengadilan tingkat pertama, terutama di PN Jakarta Pusat, tidak konsisten mengadili perkara CLS. Dalam banyak kasus gugatan CLS, notifikasi bukan menjadi suat kewajiban. Dengan kata lain bukan menjadi syarat mutlak keabsahan gugatan CLS. David memberi contoh gugatan pemadaman listrik. Dalam perkara ini, hakim tak mempersoalkan notifikasi.  “Nyatanya gugatannya diterima,” ujar David usai persidangan.

 

David juga mencatat selama ini belum ada hukum acara baku tentang gugatan CLS di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta agar hakim-hakim memperhatikan putusan perkara sejenis yang sudah diputus lebih dahulu.

 

David menilai putusan hakim mencerminkan sikap ‘cari aman’. Apalagi hakim tengah mendapat sorotan banyak pihak. Lantaran tak menerima putusan hakim, David memastikan mengajukan banding. Ia percaya menang jika hakim mempertimbangkan substansi.  “Saya yakin jika sampai pokok perkara, saya menang, itu kan sudah jelas aturannya dalam undang-undang,” ujarnya optimis.

 

Perlu diakui bahwa di Indonesia memang belum ada sistem hukum acara yang mengatur secara jelas mengenai CLS. Dengan  tidak diaturnya CLS dalam perundang-undangan di Indonesia, bukan berarti hakim tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara CLS. Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak atau kurang jelas mengaturnya, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

 

Permasalahan timbul ketika acara persidangan berlangsung yaitu ketika notifikasi ditafsirkan berbeda. Jika dilihat dari tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang CLS, maka berarti tidak ada pula ketentuan yang mengatur mengenai notifikasi CLS. Oleh karena itu, sah-sah saja ketika Majelis hakim berpendapat bahwa notifikasi merupakan pemberitahuan dari pengadilan kepada para tergugat setelah gugatan didaftarkan sesuai dengan prosedur hukum acara perdata. 

 

Hal ini yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim mengesahkan gugatan CLS Ujian Nasional. Dalam hal ini bisa jadi hakim mengacu pada Perma No 1 Tahun 2002 dalam menafsirkan notifikasi, dimana notifikasi merupakan tahap setelah gugatan didaftarkan ke pengadilan.

 

Hal ini menjadi berbeda, ketika notifikasi ditafsirkan sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak yang digugat sebelum penggugat melayangkan gugatan ke pengadilan sebagaimana prosedur di mana CLS ini berakar, yakni Amerika Serikat atau negara-negara common law lainnya seperti India, Australia, Afrika Selatan. Dalam hal ini notifikasi dapat berupa somasi terbuka.

 

Sampai saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang membatasi definisi notifikasi dan sejauh mana pengaruh notifikasi dalam hal diterima atau tidak diterimanya gugatan CLS.

Tags:

Berita Terkait