Pimpinan KPK Harus Penyidik dan Penuntut Umum
Utama

Pimpinan KPK Harus Penyidik dan Penuntut Umum

Suara pansel terpecah tentang hal ini.

Oleh:
Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK harus penyidik dan penuntut umum.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Pimpinan KPK harus penyidik dan penuntut umum.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah isi undang-undang bahwa pimpinan komisi harus penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan undang-undang pula bahwa pimpinan komisi adalah pejabat negara.


Begitu pernyataan Edy Gusmar, yang mewakili Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung serta Nixon Manurung, yang mewakili Kepala Divisi Humas Mabes Polri dalam sebuah diskusi di Dewan Pers, Senin (13/6). Diskusi dilaksanakan Pansel bersama Dewan Pers guna sosialisasi tahap pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2012-2015.


Edy Gusmar mengatakan, berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, dinyatakan pimpinan KPK adalah pejabat negara. “Pasal berikutnya, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Demikian, saya hanya mengingatkan Pansel,” tukasnya.

 

Dia menambahkan, pendapat ini disampaikan setelah mendapat petunjuk dari pimpinan Kejaksaan. Pendapat sama diutarakan wakil dari Mabes Polri, Nixon Manurung dengan alasan sama.

 

Namun mereka menolak apabila pendapat itu disamakan dengan keinginan kedua institusi bahwa pimpinan KPK harus pejabat negara. Khususnya, mereka juga sebagai penyidik dan penuntut umum. “Itu bunyi undang-undang,” kilah Nixon dan diamini Edy.

 

Pansel Pecah

Pendapat kedua wakil dari penegak hukum itu diamini anggota Pansel Deliana Sayuti Ismudjoko. Menurutnya, memang UU KPK berbunyi seperti itu. “Memang Pansel berupaya menarik jaksa dan polisi untuk mendaftar,” tuturnya dalam forum sama.

 

Menurut mantan Wakil Ketua Komnas Perempuan ini, Pansel memang membutuhkan mereka yang berlatarbelakang penyidik dan penuntut umum sebagai pimpinan KPK. Namun kebutuhan itu, lanjut dia, bisa dipenuhi untuk mengisi jajaran di bawah pimpinan KPK dari penyidik dan penuntut umum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: