KPK Bahas Penjemputan Paksa Nazaruddin
Aktual

KPK Bahas Penjemputan Paksa Nazaruddin

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
KPK Bahas Penjemputan Paksa Nazaruddin
Hukumonline

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya tengah membahas prosedur penjemputan paksa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Menurut dia, penjemputan paksa dilakukan setelah anggota Komisi VII DPR itu mangkir dari pemanggilan KPK untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

 

"Hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Karena itu (jemput paksa) sesuai prosedur (peraturan), KPK akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa," ujar Johan. Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Mindo Rosalina Manulang yang merupakan anak buahnya di PT Anak Negeri.

 

Johan menuturkan, hingga kini tim penyidik KPK dalam perkara itu tengah membahas prosedur penjemputan paksa terhadap Nazaruddin. Maka itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan lembaga anti korupsi tersebut melakukan penjemputan paksa terhadap Nazaruddin. 

 

Terkait ketidakhadiran Nazaruddin akan diwakili kuasa hukumnya, Johan membantahnya. Menurut dia, kuasa hukum Nazaruddin pun tak hadir di KPK untuk mewakili kliennya. "Yang disebut kuasa hukumnya (akan hadir), juga tidak memberikan apapun atau datang ke KPK pada hari ini," ujar Johan di Jakarta, Kamis (16/6).

Tags: