Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat
Fokus

Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat

Tiga hakim konstitusi dan Menkumham saat ini adalah pelaku sejarah penyusunan UU Advokat.

Oleh:
IHW/ASh/Rzk
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Mahfud MD pernah terlibat dalam<br>pembahasan RUU Advokat. Foto: Sgp
Ketua MK Mahfud MD pernah terlibat dalam<br>pembahasan RUU Advokat. Foto: Sgp

Jika tak ada perubahan jadwal, paling lambat akhir Juni ini Mahkamah Konstitusi akan memutus permohonan pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu yang akan diputuskan nanti adalah tentang eksistensi wadah tunggal advokat seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.

 

Putusan ini tentunya tidak hanya akan ditunggu para pemohon. Tapi juga pihak terkait seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab, jika Pasal 28 ayat (1) ini dibatalkan, tak ada satu pun lagi organisasi yang bisa menyatakan diri sebagai satu-satunya organisasi yang menjalankan mandat UU Advokat (wadah tunggal). Sekali lagi, ini terjadi jika Mahkamah membatalkan Pasal 28 ayat (1).

 

Sebenarnya ini bukan kali pertama Mahkamah Konstitusi menguji Pasal yang lengkapnya berbunyi: Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

 

Berdasarkan penelusuran klinik hukumonline, sejauh ini Pasal 28 ayat (1) sudah empat kali diuji dari total sembilan kali pengujian UU Advokat. Dari empat kali pengujian itu, baru satu perkara yang diputus. Tiga yang lain saat ini sedang menanti putusan sembilan hakim konstitusi.

 

Pada perkara yang diajukan Sudjono dkk pada 2006 silam, MK menolak membatalkan Pasal 28 ayat (1) karena Pasal itu dianggap tidak melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Konstitusi. Buktinya, eksistensi delapan organisasi pembentuk Peradi tetap diakui. Saat itu, putusan diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi. Tak ada yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

 

Itu pandangan MK terdahulu. Lantas bagaimana dengan pengujian pasal yang sama yang saat ini diajukan tiga kelompok pemohon berbeda? Yang jelas Panitera MK Kasianur Sidauruk menuturkan rapat permusyarawatan hakim berjalan alot. 

 

‘Peran Hakim Konstitusi’

Jika para hakim konstitusi saat ini sedang merumuskan putusan, tak ada salahnya kita melihat mundur sejarah pembentukan UU Advokat yang disahkan pada 6 Maret 2003.

Halaman Selanjutnya:
Tags: