MK kembali dirudung masalah. Setelah mencuatnya kasus dugaan suap yang diungkapkan kuasa hukum calon Bupati Bengkulu Selatan, kini MK diterpa kasus surat palsu. Kasus ini sebenarnya terjadi dua tahun silam, ketika dua calon legislatif, Dewi Yasin Limpo dan Mestariani Habie, berebut kursi legislatif untuk Dapil Sulawesi Selatan I. Kasus perebutan ini lalu bermuara ke Mahkamah Konstitusi dalam bentuk sidang sengketa pemilukada. Surat palsu itu kemudian muncul ketika KPU meminta penjelasan MK tentang putusan sengketa pemilukada terkait. Gara-gara kasus ini, beberapa pihak seperti Ketua MK Moh Mahfud MD, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, dan mantan Anggota KPU Andi Nurpati perang pernyataan di media massa. Untuk mengusut kasus ini, Komisi II DPR membentuk Panja Mafia Pemilu.