Kembangkan Keahlian Profesi Hukum
Berita

Kembangkan Keahlian Profesi Hukum

BNSP mencatat sudah ada 148 standar nasional profesi. Adopsi standar internasional tetap penting.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kembangkan Keahlian Profesi Hukum
Hukumonline

Profesi hukum harus terus dikembangkan sehingga melahirkan spesialisasi-spesialisasi baru yang berguna bagi masyarakat. Pengembangan spesialisasi itu tak lepas dari campur tangan organisasi profesi bidang hukum. Dalam dunia advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atau organisasi lain, perlu mengembangkan keahlian yang semakin spefisik di bidang hukum.

 

Berbicara di hadapan peserta Konferensi Administrasi Negara (KAN) ke-14 di Makassar, Kamis (7/7), Kepala Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) Adjat Daradjat mengatakan standar kompetensi di dunia kerja saat ini semakin spesifik. Dunia kerja makin membutuhkan keahlian khas. Para pengguna semakin melihat kemampuan khusus seseorang sebelum menggunakan tenaga profesi bersangkutan. Oleh karena itu, Daradjat meminta organisasi profesi terus mengembangkan keahlian spesifik para anggotanya. “Termasuk di bidang hukum, oleh Peradi,” ujarnya.

 

Kompetensi yang lahir dari spesifikasi itu bisa dikembangkan hingga ke daerah-daerah. Sehingga dalam kasus advokat, para advokat di daerah memiliki nilai lebih dibanding advokat daerah lain melalui spesifikasi. Keahlian khas profesi hukum, karena itu pula, bisa dilakukan sejalan dengan kebutuhan pasar. Permintaan dan ketersediaan tenaga kerja di bidang tertentu selalu tidak seimbang. Sehingga hanya orang yang punya keunggulanlah yang bisa lolos. Spefisikasi merupakan salah satu keunggulan.

 

Keahlian melahirkan kompetensi. Orang yang ahli berkompeten menjelaskan bidang yang dia kuasai. Agar hal ini menjalar ke profesi hukum, maka organisasi profesi hukum harus ikut mencari dan menjalankan program pengembangan keahlian. “Disesuaikan dengan kebutuhan,” lanjut Daradjat.

 

Upaya mengembangkan dan meningkatkan kompetensi profesi hukum juga didukung Erna Ratnaningsih. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini mengatakan standar profesi advokat selama ini belum memadai. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) belum memiliki standar sama, baik tentang materi maupun kualitas pengajar. Pendidikan profesi advokat masih lebih dipandang sebagai upaya mendapatkan uang ketimbang menekankan pada peningkatan profesionalisme advokat. Menurut Erna, harus ada standar yang sama bagi semua penyelenggara PKPA dan organisasi advokat.

 

Selain itu, Daradjat meminta agar standar kompetensi internasional bisa diadopsi. Organisasi profesi sejenis bisa ditemukan di negara lain. Bahkan untuk beberapa profesi, sudah ada standar kompetensi, standar perilaku, dan standar lain yang mendorong kapasitas profesi. Mengadopsi standar internasional, kata Daradjat, penting karena profesi tertentu di luar negeri sudah lebih maju dari profesi sejenis di dalam negeri.

 

Hakim misalnya mengenal Bangalore Principles. Prinsip-prinsip Bangalore telah diadopsi ke dalam peraturan perundang-undangan kekuasaan kehakiman dan peradilan.

 

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo meminta para sarjana administrasi negara untuk memberikan sumbangsih pemikiran guna mengatasi berbagai persoalan bangsa.

 

Ralat:

Paragraf 2, tertulis:

 

Berbicara di hadapan peserta Konferensi Administrasi Negara (KAN) ke-14 di Makassar, Kamis (7/7), Kepala Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) Adjat Daradjat mengatakan standar kompetensi di dunia kerja saat ini semakin spesifik.

 

Yang benar adalah:

 

Berbicara di hadapan peserta Konferensi Administrasi Negara (KAN) ke-14 di Makassar, Kamis (7/7), Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adjat Daradjat mengatakan standar kompetensi di dunia kerja saat ini semakin spesifik.

 

@Redaksi

 

 

Tags: