Terbit Peraturan Kapolri tentang Eksekusi Fidusia
Aktual

Terbit Peraturan Kapolri tentang Eksekusi Fidusia

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Terbit Peraturan Kapolri tentang Eksekusi Fidusia
Hukumonline

Untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011. Mulai berlaku sejak 22 Juni lalu, Perkap ini bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Tujuan diterbitkannya Perkap ini juga untuk melindungi keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia dan masyarakat dari perbuatan yang menimbulkan kerugian harta benda atau keselamatan jiwa.

 

Berdasarkan Perkap ini, pengamanan terhadap objek jaminan fidusia bisa dilakukan jika memenuhi syarat (i) ada permintaan dari pemohon; (ii) memiliki akta jaminan fidusia; (iii) jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia; (iv) memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan (v) jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

 

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

 

Tags: