Bercerai Karena Suami Bersetubuh dengan Hewan
Jeda

Bercerai Karena Suami Bersetubuh dengan Hewan

Majelis hakim berpendapat tujuan menciptakan keluarga sakinah telah gagal.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Bercerai Karena Suami Bersetubuh dengan Hewan
Hukumonline

Indahnya pernikahan bagi Diana –bukan nama sebenarnya- ternyata hanya berlangsung satu tahun. Wanita asal Kota Metro, Bandar Lampung, yang menikah pada 2005 ini mulai merasakan ketidakharmonisannya dengan suaminya, sebut saja namanya Pirhot, saat perkawinannya memasuki tahun kedua. Cekcok antara suami istri menjadi santapan mereka sehari-hari. Perselisihan ini pun akhirnya berujung ke Pengadilan.

 

Diana yang hanya berlatarbelakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Metro, Bandar Lampung. Selain rumah tangga sudah tidak lagi harmonis, sikap Pirhot yang kerap berlaku kasar dan tidak bertanggung jawab juga dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian.

 

Tak hanya itu. Diana juga mengadukan bahwa suaminya memiliki kelainan seks. Ia pernah melihat suaminya yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini melakukan hubungan seks dengan hewan di kamar mandi. Keterangan Diana ini dikuatkan oleh dua saksi yang dihadirkannya, yakni kakak kandungnya dan tetangganya sendiri. Singkat cerita, gugatan cerai Diana ini dikabulkan oleh majelis hakim PA Metro.

 

Diunduh dari laman putusan.mahkamahagung.go.id, Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Asrori selaku Ketua Majelis, serta Wasyhudi dan Abdul Majid masing-masing sebagai anggota majelis. “Mengabulkan gugatan penggugat secara verstek,” demikian bunyi amar putusan yang dibuat pada Senin lalu (2/5).

 

Putusan dibuat secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) karena Pirhot tak pernah menunjukkan batang hidungnya selama persidangan berlangsung. Ia juga tak mengajukan bukti-bukti untuk membantah keterangan Istri dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh istrinya itu. Dalam putusan, Pirhot juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp311.000.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kelainan seks tergugat sebagai awal munculnya perceraian. Setelah mengetahui suaminya berhubungan seks dengan hewan sebanyak dua kali, puncaknya pada September 2008, Diana meninggalkan suaminya itu ke rumah orangtuanya. 

 

“Keduanya telah pisah rumah dua tahun dan antara penggugat dan tergugat tidak ada lagi keinginan untuk bersatu membina rumah tangga sehingga tujuan perkawinan yang suci sebagaimana diamanahkan dalam Al Quran Surat Ar Rum ayat (21) dan Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam yakni rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tidak dapat diwujudkan,” demikian pertimbangan majelis.

 

Majelis juga berpendapat gugatan penggugat sudah memenuhi alasan hukum yang cukup kuat. Yakni, telah memenuhi alasan sebagaimana termuat dalam Pasal 19 huruf f PP No 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 19 huruf f berbunyi Perceraian dapat terjadi karena alasan: antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Tags: