Panitera MA Pernah Dihadiahi Mesin Fax
Seleksi Hakim Agung:

Panitera MA Pernah Dihadiahi Mesin Fax

Juga mengaku pernah ditawarin hadiah oleh seorang pengacara senior.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Komisi Yudisial (KY) kembali gelar wawancara terbuka seleksi calon<br> hakim agung 2011. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) kembali gelar wawancara terbuka seleksi calon<br> hakim agung 2011. Foto: SGP

Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar tahap wawancara terbuka seleksi calon hakim agung. Hari ini, Senin (25/7), giliran enam calon yakni Sunarto (Inspektur Wilayah II Bawas MA), Sudirman (Hakim PT Tanjung Karang), Rahmi Mulyati (Paniter Muda Perdata Khusus MA), Suhadi (Panitera MA), Iing R Sodikin (BPN Sumatera Utara), dan Hary Djatmiko (Hakim Pajak DKI Jakarta).

 
Kepada tim panel, Suhadi mengaku pernah menerima pemberian dari seorang pengacara saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sumedang beberapa tahun yang lalu. Pengakuan itu terlontar saat menjawab pertanyaan Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri.   

 

Suhadi mengatakan pemberian itu terjadi setelah dirinya melakukan eksekusi delegasi dari Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara sengketa tanah. Lalu, pihak pengacara dari pihak yang menang menawarkan sesuatu.

 
“Pengacara itu bilang kepada saya, apa yang saya bisa bantu. Saya bilang, saya tidak meminta apa-apa, tetapi kita sering kesulitan melakukan pelaporan terkait tahanan ke Pengadilan Tinggi (Bandung), sementara pengadilan tidak mempunyai mesin faximili. Lalu kita dikasih mesin fax,” kata Suhadi.

 

Suhadi mengakui penerimaan mesin fax itu memang merupakan hal yang tidak patut. “Memang ini bentuk kekeliruan saya, lantaran saat itu kita tidak mempunyai mesin fax sama sekali untuk mengirim laporan tahanan,” akunya.

 

Jika di Sumedang, "pertahanan" Suhadi jebol oleh mesin fax, tidak demikian halnya ketika dia bertugas di Tangerang. Saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Suhadi mengaku pernah menolak pemberian uang dari seorang pengacara senior terkait penanganan perkara penyalahgunaan shabu-shabu. Pengacara senior yang juga kerap membela terdakwa korupsi itu bahkan langsung menemui Suhadi di ruangannya.

 

Dalam pertemuan itu, si pengacara senior menawarkan “oleh-oleh”, tetapi Suhadi menolaknya. “Dia menawarkan ‘oleh-oleh’, saya katakan apa ini? Saya bilang maaf saya tidak boleh menerima apa-apa dari siapapun dalam pelaksanaan tugas. Terus saya mengingatkannya bahwa di ruangan ini ada kamera CCTV, setelah itu dia keluar,” ungkapnya.             

Halaman Selanjutnya:
Tags: