Hotel Hilton Digugat Gara-Gara Koran
Jeda

Hotel Hilton Digugat Gara-Gara Koran

Gugatan senilai 75 cents, seharga sebuah koran.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Hotel Hilton Digugat Gara-Gara Koran
Hukumonline

Bila sering menginap di hotel berbintang, Anda tentu tahu kebiasaan yang terjadi di sana. Setiap pagi, seorang petugas hotel biasanya meletakkan surat kabar atau koran di depan kamar Anda. Tujuannya, tentu agar tamu hotel tak perlu repot-repot ke luar kamar mencari surat kabar. Namun, kebiasaan yang ditujukan melayani tamu itu justru berujung kepada gugatan ke pengadilan.

 

Adalah Rodney Harmon yang melayangkan gugatan tersebut. Sebagaimana dilansir The New York Times, kasus ini bermula ketika pria berusia 55 tahun ini menginap di Hilton Garden Inn Sonoma County Airport, Santa Rosa, California, Amerika Serikat pada 28 Maret lalu. Ketika keluar kamar di pagi hari, Harmon melihat ada sebuah koran USA Today berada di depan pintu kamarnya. Namun, Harmon tak tertarik. Ia hanya berlalu tanpa menyentuh koran itu.  

 

Beberapa hari kemudian, Harmon baru sadar bila ia harus membayar koran yang tak pernah ia minta dan baca itu. Di kunci kamar yang berbentuk kartu, ada informasi bahwa setiap tamu akan dikenakan biaya membayar koran kecuali tamu tersebut secara khusus memberitahukan tak mau dikirimi koran. Pengumuman itu sulit terbaca karena menggunakan huruf yang sangat kecil.

 

Harga koran yang harus dibayar oleh Harmon memang hanya 75 cents. Namun, itu tak mengurungkan niat Harmon untuk menggugat Hotel Hilton. “Harmon dan lawfirm percaya ini tak sekedar 75 cents. Tapi ini contoh bagaimana perusahaan (hotel) mengambil keuntungan dari setiap orang setiap harinya,” ujar pengacara Harmon, Kirk J Wolden, Senin (1/8).

 

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri San Fransisco ini, Harmon menuturkan koran yang disajikan itu oplahnya terus menurun lebih dari beberapa dekade terakhir dan mayoritas tamu hotel mungkin tidak akan membacanya lagi. Koran-koran itu kelak menjadi sampah. Padahal, produksi kertas berasal dari penebangan hutan yang menjadi masalah di Amerika Serikat, dan bahkan seluruh dunia.  

 

“Tentunya jika orang-orang yang tak membutuhkan koran tetapi tetap diberikan koran dan akhirnya mereka tidak menggunakan koran-koran itu maka itu adalah membuang sesuatu yang kita tidak butuhkan sama sekali,” jelas Kirk Wolden sebagaimana dilansir San Fransisco Chronicle.

 

Wolden, masih dalam gugatan itu, menjelaskan kerugian konsumen dalam persoalan ini sangat substansial karena menyangkut jutaan tamu hotel yang harus membayar koran yang tak mereka minta atau tanpa biaya tambahan.

 

Sementara, dari pihak Hotel Hilton belum memberikan tanggapan seputar gugatan yang ditujukan kepada mereka ini.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, gugatan Harmon ini merupakan satu dari gugatan ‘recehan’ yang dibawa ke pengadilan. Di Indonesia, seorang advokat David ML Tobing pernah menggugat Secure Parking (PT Securindo Packatama Indonesia) karena menaikkan biaya parkir seenaknya yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Gugatan ini hanya senilai Rp1000 alias seceng.

 

Bila Harmon belum menikmati hasil gugatannya, David sudah. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan David dan memerintahkan Secure Parking untuk membayar ganti rugi seceng kepada David. Ganti rugi ini pun akhirnya dibayarkan walau harus melewati proses yang panjang.

 

Sumber: abajournal.com

Tags: