Alasan Cerai Bertengkar Rugikan Perempuan
Uji UU Perkawinan:

Alasan Cerai Bertengkar Rugikan Perempuan

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK kembali gelar sidang lanjutan sidang pengujian tentang perkawinan<br> atas termohon Halimah Agustina. Foto: SGP
MK kembali gelar sidang lanjutan sidang pengujian tentang perkawinan<br> atas termohon Halimah Agustina. Foto: SGP

Lanjutan sidang pengujian penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, atas permohonan Halimah Agustina kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan kali ini, Selasa (9/8), pemohon menghadirkan ahli bidang HAM, Marzuki Darusman dan Makarim Wibisono. 

 

Marzuki yang juga mantan Ketua Komnas HAM menyatakan penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f berpotensi disalahgunakan pihak laki-laki yang berujung pada kerugian pihak perempuan.

 

“Masalah yang mungkin timbul diantaranya terutama adalah akibat dari adanya perbuatan salah satu pihak (pada umumnya laki-laki) dalam hubungan dengan pihak ketiga yang tidak dapat diterima pihak lainnya (pada umumnya pihak perempuan),” tulis Marzuki Darusman dalam keterangan tertulisnya.

 

Selengkapnya, Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f berbunyi, “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.” Klausul ini juga tertuang dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).   

 

Marzuki berpendapat rumusan Pasal 39 ayat (2) huruf f itu sebenarnya memberi kedudukan yang sama antara suami dan istri. Akan tetapi, rumusan pasal itu tidak memenuhi syarat norma universal tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam kenyataannya.

 

“Dalam realitas kehidupan masyarakat, umumnya kedudukan pihak perempuan cenderung lebih lemah dalam hubungan perkawinan. Ini berarti rumusan pasal itu tidak memenuhi tuntutan hak persamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945,” ujar pria yang juga pernah menjabat Jaksa Agung itu.

 

Mendukung pendapat Marzuki, Makarim Wibisono menegaskan bahwa penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f bertentangan dengan konsep HAM yang menentang adanya diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk diskriminasi gender. Sementara, kata mantan Ketua HAM PBB itu, Pasal 39 ayat (2) huruf f justru merugikan pihak perempuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: