Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara
Aktual

Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara
Hukumonline

Direktur PT Sri Rejeki Mebelindo, Harianto Utomo dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (15/8). Pengusaha mebel itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, majelis hakim yang diketuai juga menghukum Harianto dengan denda sebesar Rp250 juta.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harianto dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. 

 

Harianto duduk sebagai terdakwa tindak pidana perburuhan. Dia didakwa melakukan pemberangusan serikat pekerja sesuai Pasal 43 Jo Pasal 28 UU Serikat Buruh dan juga membayar upah di bawah ketentuan upah minimum seperti diatur Pasal 185 Jo Pasal 90 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tags: