DPR Dampingi Kaligis Bertemu Nazaruddin
Utama

DPR Dampingi Kaligis Bertemu Nazaruddin

Jangan intervensi KPK.

Oleh:
Ali Salmande/Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Mantan bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) dapat dukungan anggota DPR komisi III. Foto: SGP
Mantan bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) dapat dukungan anggota DPR komisi III. Foto: SGP

Pimpinan DPR memerintahkan pimpinan Komisi III yang menangani bidang hukum mendampingi Advokat Senior OC Kaligis dan Nasir (Anggota DPR yang juga sepupu Nazaruddin) untuk menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Keputusan ini menindaklanjuti pengaduan Kaligis terkait tindakan KPK yang melarangnya bertemu Nazaruddin.

 

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan hak-hak Nazaruddin sebagai tersangka harus dipenuhi. Termasuk, hak untuk bertemu dengan pengacaranya. “Kita negara hukum, maka Nazaruddin harus mendapat perlakuan hakim yang adil. Kami akan bahas ini,” ujarnya di Gedung DPR.

 

Anis Matta, Wakil Ketua DPR dari PKS, bahkan secara spesifik memerintahkan Komisi III, yang membidangi masalah hukum, untuk menemani Kaligis menemui kliennya. “Komisi III harus memainkan fungsi kontrolnya. Mereka harus menemani OC Kaligis dan keluarga Nazaruddin untuk bertemu Nazaruddin,” tuturnya. 

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin langsung menjalankan keputusan ini dengan mendampingi Kaligis menemui Nazaruddin. “Kami akan dampingi, sekaligus meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,-red) mengambil langkah pro aktif untuk melindungi Nazaruddin,” tuturnya setelah menerima foto copy permohonan perlindungan Nazaruddin kepada LPSK.

 

Aziz menilai proses pemeriksaan Nazaruddin memang agak janggal bila mengacu ke Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni, sejak proses pemulangan dan pembukaan barang bukti. “Kami juga akan terus melakukan pengawasan (terhadap KPK) agar prinsip equality before the law bisa ditegakkan,” tuturnya.

 

Sebelumnya, Kaligis mengadukan tindakan penyidik KPK yang tak mengizinkannya bertemu dengan kliennya. Padahal, seorang advokat bisa sewaktu-waktu bertemu dengan kliennya berdasarkan KUHAP. “Rujukan kami adalah KUHAP,” imbuhnya. Kaligis merasa masih berhak mendampingi kliennya karena surat kuasa dari Nazaruddin belum pernah dicabut.

 

Pasal 69 KUHAP menyatakan Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini’. Sedangkan, Pasal 70 ayat (1) berbunyi Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

 

Sedangkan, dari pihak KPK beralasan bahwa Kaligis tidak diperkenankan bertemu dengan kliennya justru atas permintaan Nazaruddin sendiri.

 

Dalih KPK itu dipersoalkan Kaligis karena dinilai tidak masuk akal. “Kalau anda tunjuk pengacara nomor satu, lalu panggil saya sampai ke Bogota, hingga saya patah-patah tulang dan sebagainya, apa masuk akal bila dia tiba-tiba nggak mau ketemu saya. Kalau mau bohong jangan keterlaluan dong. Yang wajar-wajar saja,” ujar Kaligis.

 

Terpisah, Kepala PPATK Yunus Husein turut mengomentari perkembangan kasus Nazaruddin. Yunus yang sedang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK berpendapat tidak selamanya intervensi datang dari eksekutif terhadap KPK. Pada kasus yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin intervensi justru datang dari legislatif.

 

"Bukan dari Presiden," tukas pria keturunan Bukittinggi, Sumatera Barat saat wawancara dengan Pansel, Senin (15/8). Menurutnya, intervensi dari DPR pada KPK dikarenakan si tersangka adalah anggota DPR.

 

 

Tags: