Istri Nazaruddin 'Aman' karena Belum Buron
Aktual

Istri Nazaruddin 'Aman' karena Belum Buron

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Istri Nazaruddin 'Aman' karena Belum Buron
Hukumonline

 

Meski sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008, Neneng Sriwahyuni belum menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam mengatakan Polri belum menerima permintaan Red Notice dari KPK. Menurut Anton, Neneng tidak turut dibekuk bersama Nazaruddin, karena tidak menjadi buronan Polri maupun KPK. “Neneng kan bukan buron kita, buron kita cuma Nazaruddin. Jadi kita cuma ngasih Nazar,” ujarnya, Senin (15/8).

 

Anton mengatakan permintaan Red Notice terhadap Neneng menjadi kewenangan KPK sebagai lembaga yang menetapkan istri Nazaruddin sebagai tersangka. “Kita sifatnya membantu KPK. Kalau ada permintaan kita tindak lanjuti,” kilahnya.

 

Tags: