Perokok Uji UU Kesehatan
Berita

Perokok Uji UU Kesehatan

Jika kata ‘dapat’ dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan diterapkan, maka pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Perokok uji UU kesehatan di Gedung MK Jakarta. Foto: SGP
Perokok uji UU kesehatan di Gedung MK Jakarta. Foto: SGP

Tim Pembela Kretek yang mewakili tiga orang kliennya yakni Enryo Oktavian, Abhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan secara resmi mendaftarkan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

“Kita akan menguji Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok,” kata salah satu anggota Tim Pembela Kretek, Daru Supriyono dalam acara jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/8).

 

Pasal 115 UU Kesehatan itu menyebutkan kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Penetapan kawasan tanpa rokok itu wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. 

 

Sementara, Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan itu menyebutkan khusus untuk tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.     

 

Daru mengatakan pasal itu seolah-olah ingin memberikan jaminan kepastian hak konstitusional seseorang untuk merokok. Ia menilai aturan itu bukanlah sebuah kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok karena adanya kata “dapat”.

 

“Kata ‘dapat’ dalam rumusan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan itu bukan merupakan keharusan/kewajiban yang harus dilaksanakan. Adanya kata ‘dapat’ itu tidak memberikan kepastian hukum, berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seseorang dalam merokok,” dalihnya. 

 

Menurutnya, Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan telah melanggar hak konstitusional pemohon selaku perokok. Karenanya, rumusan penjelasan pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

Daru menjelaskan para pemohon merupakan perokok aktif yang tidak bisa merokok di kantor tempatnya bekerja karena tidak disediakan ruang khusus merokok. “Apabila kata ‘dapat’ ini dihapuskan, pemerintah wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok,” jelasnya.

 

Ia menyadari bahwa merokok merupakan barang berbahaya bagi kesehatan, sehingga konsumsinya perlu diatur secara khusus agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan orang lain. “Perlidungan hak kesehatan masyarakat lebih dominan, sehingga keberadaannya perlu mendapat perlindungan khusus dari pemerintah,” ujarnya.

 

Namun, persoalannya rokok juga merupakan barang/produk legal yang dapat dikomsumsi masyarakat, sehingga kegiatan merokok seharusnya dilindungi peraturan perundang-undangan. “Jika kegiatan merokok dibatasi dengan dalih melindungi kesehatan, bagaimana dengan hak seorang perokok? Apa perlindungan hak kesehatan boleh melanggar hak seseorang dalam merokok?”

Tags: