MA Perberat Hukuman Haposan Hutagalung
Aktual

MA Perberat Hukuman Haposan Hutagalung

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Hukuman Haposan Hutagalung
Hukumonline

Mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung harus menelan pil pahit. Alih-alih mengajukan kasasi, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

 

Haposan yang awalnya dihukum sembilan tahun penjara diperberat menjadi 12 tahun. Hukuman ini diambil secara bulat oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Chaniago.

 

Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi, menyatakan Haposan secara sah dan meyakinkan bersalah menghalang-halani secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

 

“Selain itu Majelis juga berpendapat bahwa Haposan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Krisna, Kamis (18/8).

 

Dalam perkara pertama, Haposan dinyatakan terbukti menghalangi penyidikan perkara Gayus Tambunan karena bersama-sama Andy Kosasih dan Lambertus Palang Ama  merekayasa asal-muasal rekening Rp28 miliar milik Gayus Tambunan yang didapat dari hasil manipulasi pajak beberapa perusahaan.

 

Sementara pada perkara kedua, Haposan dinyatakan terbukti menyuap mantan Kabareskrim Susno Duadji melalui Sjahril Djohan sebesar Rp500 juta. Tujuannya agar Bareskrim mempercepat penanganan kasus arwana yang diadukan oleh klien Haposan.

Tags:

Berita Terkait