Penerbangan Delay, Setengah Harga Tiket Kembali
Berita

Penerbangan Delay, Setengah Harga Tiket Kembali

Pemerintah meyakini tak akan memberatkan operator tapi melindungi konsumen.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Penerbangan Delay, setengah harga tiket kembali. Foto: Ilustrasi (SGP)
Penerbangan Delay, setengah harga tiket kembali. Foto: Ilustrasi (SGP)

Penumpang pesawat terbang kini berhak mendapat kompensasi jika pewawat yang akan ditumpangi terlambat dari jadwal ditentukan. Kompensasi yang diterima per penumpang minimal Rp300 ribu jika waktu keterlambatan mencapai empat jam.

 

Atau minimal ganti rugi 50 persen dari harga tiket. Ketentuan ini berlaku apabila operator penerbangan menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan akhir penumpang (re-routing). Ditambah, kewajiban operator menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan bila ada moda transportasi selain angkutan udara.

 

Demikian ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tantang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, seperti dikutip dari website Kementerian Perhubungan. Namun, ketika ditelusuri di kanal peraturan, Permenhub tersebut belum ada dalam daftar peraturan yang sudah berlaku.

 

Peraturan ini ditetapkan 8 Agustus 2011. Namun, peraturan yang terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal ini berlaku tiga bulan sejak tanggal ditetapkan.

 

Pihak Kementerian Perhubungan mengimbau pada operator agar tak menilai peraturan ini untuk memberatkan maskapai penerbangan. “Tidak sama sekali. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan, jika maskapai dinilai lalai melakukan kewajibannya,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Rabu (24/8).

 

Kompensasi lain bagi penumpang, adalah tatkala mereka dialihkan pada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik operator berjadwal lain, konsumen dibebaskan dari biaya tambahan. Termasuk mendapat fasilitas peningkatan kelas pelayanan (up grading class). Apabila terjadi penurunan kelas atau subkelas pelayanan, penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

 

Sementara bagi penumpang yang tidak terangkut, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian berupa mengalihkan ke penerbangan lain. Tanpa membayar biaya tambahan dan/atau memberikan konsumsi, akomodasi dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Tags: