Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap
Berita

Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap

Sebagai ucapan terima kasih karena telah memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, rekanan kemenpora terbukti menyuap. Foto: SGP
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, rekanan kemenpora terbukti menyuap. Foto: SGP

Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris menyusul nasib mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosa Manulang yang divonis bersalah menyuap sejumlah penyelenggara negara terkait proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.

 

Pemberian dalam bentuk cek tersebut ditujukan kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, Anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan sejumlah pejabat di Provinsi Sumatera Selatan sebagai ucapan terima kasih karena telah memenangkan PT Duta Graha sebagai pelaksana proyek.

 

Atas perbuatannya, terdakwa El Idris divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa El Idris dianggap terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

"Terdakwa Mohammad El Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagai perbuatan perbarengan," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9).

 

Dari total nilai proyek sebesar Rp191 miliar, lanjut Suwidya, terbukti di persidangan jatah success fee untuk Nazaruddin sebesar 14 persen, komite pembangunan wisma Atlet 2,5 persen, panitia pengadaan 0,5 persen dan Wafid 2 persen. "Pemberian dilakukan karena para penyelenggara negara tersebut telah mengupayakan agar PT DGI menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan."

 

Terdakwa juga telah memberikan empat lembar cek kepada Anggota DPR M Nazaruddin sebagai bentuk realisasi dari komitmen fee 14 persen karena PT DGI sudah diupayakan sebagai pemenang tender. "Jika pemberian itu tidak dilakukan dikhawatirkan perusahaan terdakwa tidak mendapatkan proyek," ujar Hakim Anggota I Made Hendra.

 

Pada Juni 2010 lalu, terdakwa bertemu dengan Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri dan menyatakan keinginannya agar PT DGI dapat turut serta dalam proyek yang akan dikerjakan Nazaruddin. Kemudian terdakwa diminta untuk berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut. Lalu Nazaruddin menyampaikan bahwa jika ada proyek di Kemenpora PT DGI diikutsertakan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: