Advokat Senior Siap Damaikan MA-KY
Berita

Advokat Senior Siap Damaikan MA-KY

Mantan hakim agung yang juga mantan hakim konstitusi juga siap membantu perdamaian MA-KY

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Hubungan antara MA dam KY perlu dipertautkan kembali, jika tidak akan terus menjadi masalah. Foto: SGP
Hubungan antara MA dam KY perlu dipertautkan kembali, jika tidak akan terus menjadi masalah. Foto: SGP

Hubungan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang hingga kini belum membaik membuat sejumlah kalangan prihatin dan merasa tergugah untuk mempertautkan kembali hubungan komunikasi kedua lembaga. Keprihatinan itu datang dari advokat senior Adnan Buyung Nasution dan mantan hakim agung Laica Marzuki yang menyambangi gedung KY untuk menemui Komisioner KY.  

 

"Hubungan antara MA dam KY perlu dipertautkan kembali, jika tidak akan terus menjadi masalah," kata Laica saat diterima Komisioner KY di gedung KY, Selasa (27/9). 

 

Terlebih, kata Laica, misi KY dan MA sama-sama ingin membangun peradilan bersih, berwibawa, dan bermartabat. "Kita sangat berkepentingan, agar hubungan kedua lembaga ini dapat dipersatukan kembali demi tegaknya konstitusi," harap Laica.

 

Sementara, Adnan Buyung Nasution mengaku belum bisa memberikan solusi konkret terkait adanya hubungan dalam mekanisme kerja yang belum rapi antar kedua lembaga. "Makanya, kita kemari akan akan mendengar dulu persoalan yang dihadapi KY, setelah itu kita ke MA, apa sebenarnya yang menjadi pangkal persoalan kedua lembaga," kata Adnan. 

 

Menurut Adnan, hubungan yang kurang harmonis antar kedua lembaga juga terjadi saat KY dinahkodai Busyro Muqoddas dan Ketua MA-nya Prof Bagir Manan. "Dulu juga saat eranya Bagir Manan dan Busyro, saya juga yang menjadi 'jembatan' untuk mempertemukan kedua pihak. Kalau saat ini berulang lagi, saya akan mendengar dulu persoalannya dari kedua belah pihak," tegasnya.  

 

Seperti diketahui, hingga kini MA dan KY kerap beda pandangan terkait penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim sebagai dasar KY atau MA dalam menjatuhkan sanksi bagi hakim bermasalah. Akibatnya, tak jarang rekomendasi KY atas penjatuhan sanksi bagi hakim yang dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagian besar ditolak MA.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, setidaknya dari 123 rekomendasi KY ke MA sepanjang periode 2005 hingga 31 Juli 2011, 108 rekomendasi KY ditolak MA. Dari jumlah yang ditolak, 41 rekomendasi dianggap sudah memasuki ranah wilayah teknis yudisial sebagai alasan penolakan. 

Tags: