Konversi Utang dengan Konservasi Hutan
Berita

Konversi Utang dengan Konservasi Hutan

Indonesia dapat pengalihan utang untuk program konservasi hutan.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Konversi Utang dengan Konservasi Hutan
Hukumonline

Pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan pengalihan utang untuk membiayai konservsi keanekaragaman hayati dan hutan tropis dengan Pemerintah AS. Kesepakatan berjudul debt-swapt-for-nature ini dilakukan dalam kerangka Tropical Forest Conservation Act 2 (TFCA) senilai AS$28,5 juta. Melalui TFCA2, pemerintah AS diperbolehkan mengalihkan utang dari negara yang memiliki kawasan hutan tropis untuk tujuan konservasi hutan.

 

Darori melanjutkan, pelaksanaan program ini akan melibatkan berbagai pihak, khususnya masyarakat, yang nantinya difasilitasi. “Kerjasama kedua negara melalui program TFCA2 ini akan memberikan kontribusi terkait komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hutan dan keanekaragaman hayati serta mengurangi emisi gas rumah kaca, sebagaimana dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan.

 

Menurut Ade Soekandis, Acting Director Forest Program The Nature Conservancy Indonesia, TFCA diharapkan dapat mendukung program pembangunan rendah emisi. Hal ini diyakini dapat meningatkan taraf hidup masyarakat di Berau serta berkontribusi terhadap pencapaian target pengurangan emisi karbon hingga 41 persen dengan tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi 7 persen di tahun 2020.

 

Nature Conservancy mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau dalam kerangka Program Karbon Hutan Berau,” katanya.

 

Ditambahkan Chief Executive Officer World Wild Foundation (WWF) Indonesia, Efransjah, kesepakatan TFCA2 merupakan lompatan besar dalam upaya konservasi. “WWF bangga menjadi bagian dari program yang tata kelolanya dilakukan bersama oleh pemeriintah dan masyarakat madani. Lebih jauh lagi, masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pelaksana program adalah sesuatu yang kami promosikan,” pungkasnya.

 

 

Penandatanganan dilakukan Kamis (29/9), di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Indonesia diwakili Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan sementara AS diwakili Kedutaan Besar di Jakarta.

 

Program TFCA2 meliputi beberapa hal. Diantaranya, konservasi keanekaragaman hayati yang memiliki nilai penting secara global, nasional, dan lokal. “Termasuk jasa lingkungan serta koridor swasta,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, seperti dikutip dari siaran pers seusai penandatanganan nota kesepahaman.

 

Selain itu, program ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan melalui akses pemanfaat sumber daya hutan. Program ini juga dilakukan untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, termasuk melakukan aksi REDD+. Dengan demikian, diharapkan ada peningkatan kapasitas pengelola sumber daya hutan.

 

“Kesepakatan ini akan melahirkan model konservasi hutan tropis dan mitigasi perubahan iklim untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ungkap Darori. Saat ini, lanjutnya difokuskan pada tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Berau dan Kutai Barat di Kalimantan Timur, serta Kabutapan Kapuas Hulu di Kalimantan Barat.

 

Alasannya, komitmen pemerintah daerah ketiga wilayah itu tinggi. “Sehingga mereka terpilih menjadi model dalam pelaksanaan program TFCA2 ini,” jelasnya.

Tags: