Janji Manis Enam Hakim Agung
Fokus

Janji Manis Enam Hakim Agung

Anggota DPR menyampaikan beberapa pesan dan ‘titipan’. Dari reformasi di Mahkamah Agung (MA) hingga ‘titipan’ kasus cek pelawat.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Gayus Lumbuun salah seorang calon hakim agung terpilih dalam fit and proper test calon hakim agung. Foto: SGP
Gayus Lumbuun salah seorang calon hakim agung terpilih dalam fit and proper test calon hakim agung. Foto: SGP

Enam hakim agung teranyar akhirnya terpilih dalam fit and proper test calon hakim agung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama seminggu, 18 calon bertarung ‘menjual’ gagasannya untuk membuat Mahkamah Agung (MA) menjadi lebih baik bila terpilih menjadi hakim agung. Berikut adalah janji-janji yang dilontarkan para hakim agung itu di hadapan para anggota dewan:

 

Calon hakim agung terpilih Nurul Elmiyah berjanji akan beradaptasi untuk menjalankan tugasnya di MA. Sebagai calon dari non karier, wanita yang mendapat 42 suara ini menargetkan waktu satu bulan untuk beradaptasi. “Saya dari non karier tentu harus beradaptasi terlebih dahulu. Ini tak mudah tapi dengan kerja keras, saya rasa adaptasi tak kan lama,” ujarnya dalam fit and proper test.

 

Pengajar Hukum Perdata di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini mengatakan akan lebih banyak bertanya kepada para hakim agung senior di MA. Selain itu, kerja sama yang baik dengan asisten hakim agung juga sangat diperlukan. “Supaya cepat, si hakim agung dan asisten harus bergerak cepat. Saya akan banyak belajar di awal masuk di MA,” tuturnya.

 

Nurul menyadari tugasnya di MA tak akan mudah. Sebagai hakim agung yang berlatar belakang perdata, tumpukan berkas perkara tentu sudah siap menghampirinya. “Perkara terbesar (yang masuk ke MA) adalah perdata. Sekitar 40 persen,” ujarnya.

 

“Saya targetkan sebulan, saya sudah akan bekerja maksimal. Kalau tak salah, sekarang, mereka (hakim agung) mendapat 15-20 kasus per bulan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan antara itu,” ujarnya.

 

Suhadi, Panitera MA, yang mendapat suara mayoritas anggota dewan (51 suara) tentu tak memerlukan waktu adaptasi lagi. Ia sehari-hari sudah bekerja di MA. Karenanya, Suhadi berencana menyalurkan ide-idenya untuk menghapus tunggakan perkara dalam rapat pleno para hakim agung atau pertemuan informal seperti coffee morning.

 

“Saya akan mengusulkan perubahan cara para hakim agung memeriksa dan memutus perkara yang digunakan selama ini,” ujar Suhadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: