Advokat Gugat Facebook
Berita

Advokat Gugat Facebook

Gugatan yang sama sebelumnya dimenangkan Facebook.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Advokat gugat Facebook. Foto: SGP
Advokat gugat Facebook. Foto: SGP

Sulit dibantah, laman jejaring sosial Facebook adalah produk internet terkenal saat ini. Dengan segala fasilitas yang ditawarkan, Karya Marc Zuckerberg, alumnus Harvard, yang diluncurkan tujuh tahun silam ini ‘sukses’ merasuki kehidupan banyak orang, tidak hanya kehidupan sosial tetapi juga kehidupan pribadi. Namun, tidak semua pengguna Facebook yang rela kehidupan pribadinya disusupi.

 

Dilansir oleh www.abajournal.com, seorang advokat asal Leawood, Kansas, Amerika Serikat, John Graham melayangkan gugatan terhadap Facebook. Graham yang ditemani seorang pengguna Facebook lainnya menuding Facebook melanggar UU Federal tentang Penyadapan dan UU Kansas tentang Perlindungan Konsumen.

 

Pelanggaran ini terkait adanya sistem tracking cookie yang diterapkan Facebook. Dengan sistem itu, aktivitas seseorang di dunia maya dapat dilacak meskipun yang bersangkutan tidak lagi terhubung (log out) dengan Facebook.

 

Cookie 
Salah satu mekanisme HTTP yang menyimpan data di pihak client (browser). Browser akan mengirim data di cookie secara otomatis jika mengunjungi tempat tertentu. Sebagian orang menganggap cookie adalah security hole karena data tersebut memasuki komputer client tanpa izin pemakainya, tetapi di lain pihak cookie sangat membantu untuk aplikasi-aplikasi tertentu, misalnya program untuk berbelanja melalui Internet. Data yang diberikan untuk menyimpan data cookie dibatasi, jadi anda tidak perlu bimbang akan kehabisan tempat.

http://reocities.com/Heartland/Shores/7383/istilahc.html

 

Dalam gugatannya, Graham meminta pengadilan memutuskan apakah ‘penyadapan’ oleh Facebook secara sengaja atau tidak. Pengadilan juga diminta untuk mengeluarkan larangan agar Facebook tidak menyadap komunikasi pengguna yang sedang tidak terhubung dengan Facebook. Graham menuntut ganti rugi sebesar AS$100 per hari untuk setiap kelompok perwakilan atau AS$10 ribu untuk setiap pelanggaran.

 

Saat ini, Graham tengah berupaya agar gugatannya yang didaftarkan di Pengadilan Federal Kansas dapat dikualifikasikan sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action) mewakili sekitar 150 juta pengguna Facebook di Amerika Serikat. Hampir bersamaan, gugatan serupa dengan materi sama juga didaftarkan di pengadilan San Jose, California, Amerika Serikat.

 

Masalahnya, gugatan Graham –dan gugatan di San Jose- bukan yang pertama dengan materi yang sama. Sebelumnya, Facebook dimenangkan oleh pengadilan yang dalam putusannya menyatakan tracking cookie bukanlah bentuk penyadapan. Selain itu, pengadilan berpendapat tidak ada unsur kerugian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: