Konferensi Organisasi Advokat Bahas Media Sosial
Utama

Konferensi Organisasi Advokat Bahas Media Sosial

Menjaga hubungan advokat dengan klien tetap menjadi prioritas utama.

Oleh:
Muhammad Yasin/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Konferensi tahunan Organisasi Advokat di Dubai bahas media sosial. Foto: worldtraveland.com
Konferensi tahunan Organisasi Advokat di Dubai bahas media sosial. Foto: worldtraveland.com

Konferensi tahunan organisasi advokat internasional (Intenational Bar Association/IBA) di Dubai pada 30 Oktober hingga 4 November mendatang akan mengangkat tema segi-segi hukum pemanfaatan media sosial oleh advokat, dan pengendalian arus informasi. Informasi yang diperoleh hukumonline dari laman IBA, tema ini sengaja diangkat mengingat berkembangnya penggunaan social media termasuk di kalangan advokat seperti twitter. Kasus pembocoran informasi ‘rahasia’ oleh Wikileaks juga menjadi salah satu isu yang akan dibahas.

 

Wikileaks telah melahirkan fenomena baru diseminasi informasi termasuk informasi yang menurut sifatnya rahasia. Wikileaks membocorkan informasi confidential dari berbagai negara. Kalangan advokat penting mengetahui masalah ini karena pembocoran informasi berpotensi melahirkan sengketa hukum. Malah, di Indonesia, ada pihak yang menyeret media Australia yang memuat bocoran Wikileaks ke pengadilan.

 

Sosial media umumnya merujuk pada media online tempat para penggunannya mudah berpartisipasi, berbagi informasi dan memasukkan isi. Bisa berupa blog, jaringan sosial atau social network, wiki, dan twitter. Jumlah advokat yang memanfaatkan media sosial diyakini kian banyak, meskipun untuk media konvergensi –menggabungkan  blog, facebook, twitter, G+, podcast, dan vipod-- masih jarang. Masih banyak advokat yang belum memanfaatkan media sosial.

 

Empat orang advokat dari Indonesia sudah berangkat menuju Dubai, tempat konferensi tahunan IBA berlangsung. Otto Hasibuan, Haryo Wibowo, Sutrisno, dan Tony Budidjaja –keempat advokat dimaksud-- menghadiri perhelatan para pengurus organisasi advokat sedunia itu. Otto mengaku diminta menjadi pembicara untuk topik independensi advokat dan rule of law.

 

Menurut Otto Hasibuan, wakil Indonesia juga akan menyampaikan usul pada Council Meeting IBA untuk melakukan perubahan Bar Standard of Lawyers agar advokat lebih profesional bekerja. “Jangan sampai profesi lawyer menjadi industri yang tidak punya perasaan,” kata dia lewat pesan singkat kepada hukumonline.

 

Pemanfaatan media sosial oleh advokat makin meluas, dan sangat mungkin menimbulkan persoalan hukum kelak. Pernyataan status atau komentar-komentar di facebook misalnya telah sering menimbulkan masalah di antara para penggunanya. Ada yang dilaporkan ke polisi. Kalau ribuan advokat sedunia mengangkat masalah ini ke dalam konferensi tahunan mereka, bukan sesuatu yang aneh. “Media sosial juga akan dibicarakan karena acara ini sangat istimewa,” tandas Otto.

 

Advokat Taufik Basari berpendapat media sosial penting bagi seorang advokat karena melalui hasil kemajuan teknologi itu bisa memberikan pemahaman hukum kepada orang lain. “Kita juga bisa ajak orang lain diskusi permasalahan hukum yang sedang tren,” ujarnya.

Tags: