Aliran Dana Freeport ke Polri Dinilai Ilegal
Utama

Aliran Dana Freeport ke Polri Dinilai Ilegal

Meski bersedia diaudit, Polri terlebih dahulu akan meminta data ke Freeport mengenai pemberian dana tersebut.

Oleh:
M Agus Yozami/Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit
Aliran dana keamanan oleh PT Freeport Indonesia kepada kepolisian dinilai ilegal. Foto: SGP
Aliran dana keamanan oleh PT Freeport Indonesia kepada kepolisian dinilai ilegal. Foto: SGP

LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya pembayaran dana keamanan oleh PT Freeport Indonesia kepada kepolisian. Berdasarkan data ICW yang bersumber dari laporan keuangan PT Freeport Indonesia, perusahaan itu mengeluarkan dana senilai AS$79,1 juta dari tahun 2001-2010. Hal ini disampaikan peneliti ICW Firdaus Ilyas, dalam jumpa pers di kantor ICW, Selasa (1/11).

 

Firdaus mengatakan, ICW belum mengusut apakah dana yang telah dianggarkan itu mengalir ke petinggi Polri. Namun, dia memastikan dana tersebut tidak melewati Kementerian Keuangan. “Yang pasti dana itu ilegal dan bisa dikatakan sebagai bentuk suap karena uang itu diberikan tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.

 

Menurut Firdaus, anggaran yang diberikan Freeport kepada kepolisian bukanlah hal yang wajar. Soalnya, tugas menjaga ketertiban dan keamanan adalah tugas polisi. Oleh sebab itu, katanya, lembaga negara dilarang menerima uang dari siapapun bahkan dari institusi ataupun perusahaan.

 

Koordinator Masyarakat Adat Papua, Dorus Wakum, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan aliran uang dari Freeport kepada aparat TNI-Polri. Menurutnya, KPK harus mengambil sikap terkait persoalan ini. Selain itu, dia meminta agar semua pihak termasuk Polri berani transparan mengenai uang jasa keamanan yang diberikan oleh Freeport.

 

Persoalan kontrak kerja Freeport dengan pemerintah bagi masyarakat Papua sudah menjadi derita yang berkepanjangan. Gunung emas di bumi cenderawasih itu bukannya mensejahterakan masyarakat Papua, tetapi justru memakmurkan aparat keamanan TNI-Polri yang diduga menerima duit jasa keamanan dari Freeport.

 

Menurut Dorus, hal itu sangat keterlaluan. Hak-hak masyarakat Papua sudah dinjak-injak. “Kalau Kapolri dan Panglima TNI bilang tidak tahu uang itu, itu namanya omong kosong,” katanya di tempat yang sama.

 

Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat mengaku telah melaporkan kasus pemberian dana ini kepada KPK. Menurutnya, lembaga itu harus bertindak secepatnya dengan cara memanggil Freeport, menyita laporan, dan memanggil Kapolri. Dia berharap KPK mampu menangkap pelaku yang masuk dalam kategori gratifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: